ditentukan kuantitas dan kualitas barang yang diinginkan sedangkan ngijon tergantung hasil. Demikian disampaikan Aulia Fuad Rahman DBA Ak SAS tenaga pengajar jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya di Pelatihan Akuntansi dan Keuangan Syariah “Akuntansi Perbankan Syariah”, Senin (1/7).
“Praktek Ngijon yang umum terjadi di masyarakat mengandung gharar (ketidakpastian),” ungkap Fuad. Sehingga setelah panen bila hasilnya jelek maka pembeli dirugikan, sebaliknya bila hasilnya bagus petani yang merugi.
Walaupun akad Salam memiliki kesamaan dengan ngijon yakni pada pembayarannya yang dilakukan ketika belum panen tapi ketentuan terkait barang berbeda. Pada akad Salam bila hasil yang dikirim oleh petani jelek, maka pembeli memiliki hak khiyar . Khiyar yakni hak untuk meminta uangnya kembali atau membatalkan perjanjian. Sebaliknya bila hasilnya lebih baik, petani tidak boleh minta tambahan biaya.
“Akad Salam diperbolehkan karena pada kenyataannya petani membutuhkan modal,” tuturnya.
Pelatihan berskala nasional ini baru pertama kali diselenggarakan oleh IFAS (Islamic Finance and Accounting Studies) FEB UB. Sebelumnya IFAS telah melaksanakan pelatihan regular yang memiliki tiga tingkatan yakni dasar, menengah, dan ahli. Pelatihan kali ini mencakup pengetahuan dasar dan menengah. Demikian disampaikan Ketua Panitia Lutfi Harris MAk Ak.
Ditambahkan Ubaidillah SE Ak, pelatihan dasar mencakup pengetahuan awal transaksi-transaksi pada sistem ekonomi islam. Sedangkan pelatihan menengah berisi cara pengisian transaksi syariah ke dalam system akuntansi. [ai]