Kuliah Tamu "Kebijakaan PPh Bagi UMKM"

FEB Kedatangan Siswa SMA Labschool Kebayoran
15 November 2013
JAFEB: Pelatihan bagi Guru SMA dan SMK Negeri Se-Kota Malang
18 November 2013

Pada krisis tahun 1998 dan 2008, yang mampu selamat dari krisis tersebut adalah bisnis UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Maka dari itu, UKM berperan besar dalam perekonomian di Indonesia.  Secara umum, bisnis UKM adalah bisnis yang semua orang dapat melakukannya. Namun, bisnis ini akan sulit untuk berkembang ketika mereka tidak bankable. Salah satu yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM adalah ketiadaan atau kekurangan modal. Hal itu lah yang menghambat peningkatan produksi pada bisnis UKM. Atas dasar itulah di usia ke 52 tahun FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) berencana untuk membuat suatu institusi khusus di dalam lingkup Fakultas yang bertujuan untuk menjembatani UKM dengan dunia perbankan. Sehingga UKM lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank, dan akan memberikan dampak positif yang lebih besar dan lebih baik bagi perkembangan Ekonomi Indonesia. Rencana tersebut diutarakan oleh Dekan FEB, Prof. Candra Fajri Ananda, SE., M.Sc., Ph.D. pada Kuliah Tamu “Perlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana FEB, pada tanggal 15 November 2013 ini mengundang pemateri Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, yakni Prof. Dr. Drs. P. M. John L. Hutagaol, M.Ec.(Acc)., M.Ec.(Hons)., Ak.

Peraturan PPh Final yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2013 adalah untuk Usaha Kecil dan Menengah, Usaha Mikro tidak kena. “Dari dulu UKM sudah bayar pajak, jika ada yang belum itu karena kelemahan Kami dalam pengawasan”, ujar Prof. Dr. Drs. P. M. John L. Hutagaol, M.Ec.(Acc)., M.Ec.(Hons)., Ak. pada awal penyampaian materinya. Latar belakang peraturan pajak ini adalah keadilan, kemudahan dan kesederhanaan. Sementara hasil yang diharapkan adalah pelunasan partisipasi pembayaran pajak dan kepatuhan sukarela meningkat. Batasan peredaran bruto untuk badan usaha yang terkena pajak ini adalah 4,8 Milyar per tahun. UKM wajib membayar pajak karena pendapatan negara dari pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan dan jalannya perekonomian serta pemerintahan. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ingin menciptakan rasa keadilan yang horisontal , artinya semua orang atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria harus membayar pajak. Maka dari itu UKM juga dikenakan pajak. Pengenaan pajak pada UKM ini sebesar 1% dari omzet. Hal ini juga untuk memudahkan perhitungan pajak mereka. Karena umumnya UKM belum memiliki laporan keuangan yang sesuai standar. Terlebih lagi pajak ini bersifat final, sehingga setelah membayar, maka kewajiban pajak mereka selesai. Cara pembayarannya pun dipermudah, bisa melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), asal memiliki NPWP.

Pada kegiatan tersebut, Prof. Candra Fajri Ananda, SE., M.Sc., Ph.D. juga sempat mengingatkan bahwa potensi penerimaan pajak di Indonesia masih jauh diatas jumlah penerimaan pajak Indonesia selama ini. Maka dari itu perlu adanya transparansi pengelolaan pajak, agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap DJP juga akan meningkat. Sehingga jumlah pembayar pajak akan meningkat, dan jumlah penerimaan pajak pun juga akan meningkat. Dengan begitu, anggaran negara pun bisa bertambah, pembangunan lebih merata dan pembangunan infrastruktur untuk menyokong kegiatan perekonomian akan lebih giat. Kuliah Tamu kali ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan Dies Natalis ke 52 FEB-UB. (azm/ris)