Rabu (24/10), Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (JAFEB UB) mengajukan perpanjangan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Proses permohonan perpanjangan ini dibuka oleh Ketua Jurusan (Kajur) Akuntansi, Prof. Unti Ludigdo, Ak dan perwakilan assesor yang diwakili oleh Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, MBA., Ak. Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan FEB UB dan JAFEB UB yaitu Nanang Suryadi, SE., MM (Pembantu Dekan III), Prof. Unti Ludigdo, Ak (Kajur Akuntansi), Helmy Adam, MSA., Ak., CPMA (Sekretaris JAFEB UB), Prof. Dr. Made Sudarma., CPA., Ak (Ketua PPAk,), Achmad Zaky, MSA., Ak., SAS (Sekretaris PPAk) beserta beberapa staf JAFEB UB dan PPAk. Visitasi dilakukan di Ruang F.6.1. Lantai 6 Gedung F FEB UB, dengan dua orang bertindak sebagai assesor yaitu Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, MBA., Ak (Universitas Gadjah Mada) dan Dr. Khomsiyah, Ak., MM (Universitas Trisakti).
“Tidak ada masalah-masalah yang rumit di PPAk. Kedatangan kami di UB hanya ingin mengkonfirmasi beberapa hal terkait jumlah mahasiswa, jumlah komputer, jumlah buku-buku yang dipakai, dan wawancara dengan beberapa mahasiswa yang masih aktif”, ungkap Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, MBA., Ak. Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Khomsiyah, Ak., MM. “Kedatangan kami di sini untuk melakukan kunjungan ke perpustakaan, konfirmasi tentang jumlah mahasiswa (apakah terjadi peningkatan/penurunan jumlah mahasiswa), dan jumlah komputer. Selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi dan penilaian…”, ungkap Dr. Khomsiyah, Ak., MM.
Perpanjangan PPAk dilakukan sebagai hasil nilai/masa evaluasi lima tahun yang lalu, yaitu tahun 2007. Pada tahun 2007, PPAk memperoleh nilai 955 sehingga masa evaluasi yang diberikan oleh Komite Evaluasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntansi (KERPPA) adalah lima tahun (2007 – 2012). Peninjauan kembali atas rekomendasi penyelenggaraan PPA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Nilai PPA 700-799, jangka waktu peninjauan adalah 3 tahun, 2) Nilai PPA 800-899, jangka waktu peninjauan adalah 4 tahun, 3) Nilai PPA >900, jangka waktu peninjauan adalah 5 tahun.
PPAk FEB UB mulai beroperasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan yaitu SK Dirjen Dikti dengan No. SK: 3569/D/T/2002 tanggal 2 Desember 2002. Sampai dengan borang perpanjangan PPAk tersebut disusun, Ketua PPAk, sebagai selaku salah satu eksekutif telah mengidentifikasi bahwa PPAk JAFEB telah menjalankan proses penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh KERPPA.
Proses perpanjangan ini berlangsung 1 hari dengan serangkaian agenda yaitu desk evaluation, kunjungan ke perpustakaan, laboratorium, kemudian dilanjutkan wawancara dengan beberapa mahasiswa. Hasil penilaian dan keputusan assesor diberikan saat itu juga dengan perolehan nilai akhir yaitu 940. Hasil ini menandakan bahwa PPAk FEB UB berhasil mendapatkan perpanjangan/izin untuk menyelenggarakan Program PPAk hingga 5 tahun ke depan. Selamat dan Sukses untuk PPAk FEB UB! (mir/ris)