The Flow Of Functional Position Assessment

kepegawaian

Berkas –berkas yang dapat dikumpulkan diantaranya:

PENDIDIKAN

  1. Ijasah terakhir yang belum dinilaikan
  2. Surat tugas / SK Mengajar
  3. Surat Tugas Membimbing KKNP,PKL
  4. Lembar Pengesahan dan Sampul dari buku Skripsi, Tesis maupun Disertasi bagi Pembimbing mahasiswa yang telah lulus
  5. Surat undangan Ujian Akhir bagi seorang Penguji
  6. Buku ajar, Diktat, Modul
  7. SK Jabatan bagi yang jabatan Struktural

PENELITIAN

  1. Buku Referensi dan Monograf
  2. Memiliki Jurnal Sebagai penulis Utama dan bisa ditelusuri secara online (Nasional non akreditasi bagi Asisten Ahli dan Lektor ; Nasional terakreditasi bagi Lektor Kepala, & Internasional bereputasi bagi Guru Besar)
  3. Prosiding seminar dan sertifikat bukti sebagai pemakalah

PENGABDIAN MASYARAKAT

  1. Hasil kegiatan Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg didapatkan dimanfaatkan oleh masyarakat (buku/sertifikat)
  2. Hasil kegiatan Memberi latihan/penyuluhan/penataran ceramah kepada masyarakat (buku/sertifikat)

PENUNJANG DOSEN

  1. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah (sertifikat)
  2. Berperan dalam pengelolaan jurnal (SK/Surat Tugas)
  3. Mendapat tanda jasa (Satya lencana, penghargaan lokal, nasional atau internasional)

Catatan :

Dasar dari keterangan di atas dapat dilihat pada peraturan berikut ini :

  1. SK Permenpan no. 17 th 2013 tentang fungsional dosen
  2. SK Permenpan no 46 th 2013 (revisi dari no 17 th 2013)
  3. Penilaian Angka Kredit Dosen 16 OKTOBER 2019
  4. Persyaratan Utama pengajuan Jabatan Fungisonal Dosen bidang penelitian
  5. Materi Presentasi Sosialisasi Kenaikan Jabatan (oleh Taufan Sudrajat)

Estimasi Perhitungan mulai dari pengumpulan berkas sampai dengan pengiriman ke Pihak TPAK Rektorat diperkirakan lamanya sekitar 50 hari dengan asusmsi data yang kumpulkan telah lengkap dan sesuai dengan peraturan dikti