Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, Nomor: Kep. 28/Men/I/2012 dan Nomor SKB/01/M.PAN-RB.01/2012, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011; Nomor: 04/MEN/VII/2011; Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.
Berikut Informasi Hari Libur dan Cuti bersama Tahun 2012
Pelaksanaan UAS Ganjil 2012/2013 khusus hari Senin tanggal 31 Desember 2012 diganti hari Selasa tanggal 15 Januari 2013
Informasi lengkap dapat di download di sini.(luth)