Senin (30/03), Fakultas Ekonomi & Bisnis Universiatas Brawijaya (FEB UB) mengeluarkan kebijakan baru perihal lapangan parkir. Kebijakan tersebut dibentuk melalui forum evaluasi kinerja lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) FEB UB. Berdasarkan informasi dari Staf Ahli Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Radityo Putro Handrito, kebijakan tersebut menyatakan bahwasannya pada jam ke lima mulai tanggal 26 maret 2015, mahasiswa diperbolehkan untuk parkir motor di area FEB UB. Sementara untuk hari sabtu, dan minggu diperbolehkan parkir di area FEB UB dari pagi higga malam hari.
Kebijakan tersebut didasari berbagai pertimbangan yang ada, diantaranya alasan keamanan para mahasiswa ketika malam, terutama bagi para mahasiswi, dan juga faktor penerangan lampu yang belum memadai di lahan parker Gedung Samantha Krida. Sehingga melalui pertimbangan itulah kebijakan tersebut dikeluarkan. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para mahasiswa dapat beraktivitas di kampus dengan lebih aman. (feb/azm)