(Indonesia) Sosialisasi Safe Guards sebagai Tindakan Pengamanan Perdagangan

Kuliah Tamu dalam rangka Bakti Alumni oleh Mardiwibawa, SE., MM
28 May 2015
(Indonesia) Tim Putri EBBRAU Raih Posisi Runner-up pada Ajang Violet Competition
3 June 2015

Instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara yang menjadi anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan produsen dalam negeri dari akibat yang ditimbulkan oleh arus deras impor adalah Safe Guards. Dalam hal ini, WTO memperkenankan negara anggota yang memiliki produsen yang mengalami kerugian untuk melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan atau Safe Guards. Safe Guards dapat berupa pengenaan tarif tambahan atau pembatasan impor (kuota) dan dapat pula melakukan kedua tindakan tersebut bersamaan. Sekalipun begitu, setiap negara yang menjadi anggota wajib mematuhi peraturan yang di buat oleh WTO terkait Safe Guards.

WTO memberikan kewenangan kepada setiap negara anggota-anggota yang tergabung untuk mengambil tindakan pengamanan perdagangan yang bertujuan untuk memberikan waktu kepada produsen dalam negeri yang bersangkutan untuk memulihkan diri dari kerugian yang telah diderita. Kewenangan tersebut telah disebutkan dengan jelas di dalam perjanjian yang di tulis oleh WTO dengan judul “Agreement on Safe Guards”. Penjanjian ini menentukan bahwa dengan persyaratan-persyaratan tertentu maka setiap negara yang menjadi anggota WTO memiliki hak untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan untuk meminimalkan dampak yang disebabkan oleh arus deras impor baik berupa barang maupun sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan WTO maka Pemerintah Indonesia membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

KPPI bertugas untuk melakukan penyelidikan atas adanya permohonan dari produsen dalam negeri yang merasa dirugikan oleh lonjakan volume barang impor, yang satu jenis dengan barang produksinya. Berdasarkan permohonan tersebut maka penyelidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung. Apabila diperoleh bukti, maka KPPI akan merekomendasikan tindakan pengamanan perdagangan berupa tambahan tarif bea masuk impor atau pembatasan jumlah barang impor. (the/azm)