Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru 2018/2019 UB

Pelaksanaan Ordik Mahasiswa Pascasarjana Di Lingkungan Universitas Brawijaya TA. 2018/2019
13 August 2018
Dekan Turut Sambut Mahasiswa Baru serta Perkenalkan Jajaran Pimpinan FEB UB
15 August 2018

SURAT EDARAN

Nomor : 7342 / SE / 2018

 

LARANGAN PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI BAGI MAHASISWA BARU

TAHUN AKADEMIK 2018/2019

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

 

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, maka perlu pengaturan parker kendaraan dan arus lalu lintas kendaraan dalam kampus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 dilarang membawa dan memarkir kendaraan di dalam kampus selama 1 (satu) semester pada semester pertama.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Malang, 06 Agustus 2018

 

  

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.

NIP. 19581128 198303 1 005

 

Di upload oleh : agus widyatama
Di upload oleh : agus widyatama
Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK FEB UB)