Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII yang berisi kebijakan tentang Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Paket terbaru ini memiliki orientasi output pada fasilitas deregulasi tahapan investasi yang menunjang perwujudan satu juta rumah bagi kalangan MBR. Paket ini lebih fokus pada target pembangunan seperti pertumbuhan, pengurangan ketimpangan, serta tetap fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur. Pada paket kebijakan ini pemerintah memberikan porsi yang lebih jelas terhadap otoritas moneter seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terlibat dan bekerja sama menjalankan paket kebijakan ini.
Diharapkan ada pelibatan yang lebih besar dari BUMN bidang perumahan untuk menyukseskan paket ini, salah satunya dengan membentuk holding untuk menunjang kinerjanya. Selain untuk menampung butir kedua (membangun pemerintahan yang efektif, demokratis, dantepercaya) serta kelima (meningkatkan kualitas hidup manusia) dari Program Nawacita, paket ini juga bertujuan melampirkan kepentingan mendongkrak kinerja perekonomian.
Melalui paket ini diharapkan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat signifikan. Mengingat kinerja semester I yang positif, pemerintah terus berusaha memperhatikan kebijakankebijakan tambahan yang inovatif agar laju pertumbuhan ekonomi tetap dalam momen positif. Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memotong anggaran pada beberapa pos belanja yang bersifat overhead dan bukan prioritas seperti rapat dan perjalanan dinas.
Kemudian program yang bisa dilakukan secara multiyears digeser menjadi multiyears . Tentu kebijakan ini bisa saja memperlambat target pertumbuhan ekonomi karena sampai saat ini konsumsi (pengeluaran) pemerintah bersama dengan konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Data terakhir BPS (2016) menunjukkan, pada triwulan II 2016 konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah masing-masing menopang 55,23% dan 9,44% pertumbuhan ekonomi nasional.
Kondisi ini tidak hanya dapat terjadi di lingkup nasional, tetapi imbas dari pemotongan anggaran ini juga akan menjalar hingga ke daerah karena dana transfer dari pusat ke daerah (melalui DAU, DAK, DBH, danDanaDesa) juga dipotong Rp72,9 triliun, sehingga sangat mungkin berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah dan akhirnya nasional. Untuk itu, sangat krusial bagi daerah untuk melihat secara detail dokumen perencanaansertaprogramkerja yang bisa digeser, termasuk dimasukkan dalam skenario multiyears sehingga pemotongan anggaran ini benar-benar hanya mengurangi belanja-belanja yang tidak produktif.
Menkeu menjamin pemotongan anggaran tidak mengganggu program-program prioritas atau yang telanjur terikat kontrak. Dari sisi makro ekonomi, apa yang tengah dilakukan Menkeu saat ini terhitung sebagai wujud kehati-hatian (prudent) dan bersifat contracyclical (melawan arus). Tentu ini sangat tidak populer, tetapi pemerintah perlu menjelaskan secara detail alasan dan latar belakangnya untuk memberikan gambaran yang sama terkait dengan beban pemerintah pusat (sharing the pain ).
Selama ini kita lebih sering mendengar substansi APBNP justru menjadi momentum penyesuaian yang isinya lebih banyak penambahan jatah anggaran belanja bagi pos-pos tertentu di kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan. Tahun ini seiring kembalinya Sri Mulyani menjadi Menkeu, pemerintah mulai mencoba merasionalisasi APBN yang lebih kredibel dan ”aman” dari sudut pandang ekonomi keuangan negara.
Mengenai Paket Kebijakan Ekonomi XIII, sebenarnya itu bias menjadi poros alternative untuk mendorong target pertumbuhan di sisa tahun 2016. Apalagi sektor properti diprediksi makin bergairah setelah dirilisnya beberapa stimulus dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII, kebijakan investasi dari tax amnesty, serta relaksasi loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) dari BI. Kita bisa membayangkan bagaimana menggeliatnya aktivitas di sektor properti akan mampu mendorong terbukanya ribuan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Namun tantangannya kini perlu dijawab dengan seberapa cepat instansi-instansi terkait, pemerintah daerah, merespons kebutuhan administrasi dan deregulasi yang searah dengan substansi dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Di dalamnya ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus perhatian. Pertama, Paket Kebijakan Ekonomi XIII membutuhkan kesinambungan antara otoritas fiskal dan moneter. Investasi di sektor riil memang diprediksi menggeliat seiring aliran dana repatriasidari program taxamnesty dan beberapa pengamat memperkirakan sektor properti akan menjadiprimadonadidalamnya.
Pemerintah bersama dengan otoritas moneter perlu menjaga keseimbangan makroprudensial dari sisi supply and demand pada sektor perumahan agar tidak berdampak krisis. Penyederhanaan regulasi dan perizinan bisa memangkas biaya transaksi secara signifikan sehingga target perumahan murah untuk MBR sangat mungkin bisa direalisasi secara massal. Jika dari sisi suplainya normal saja, dalam arti birokrasilayananperizinanhingga pembangunan fisik perumahan lancar, yang perlu mendapat pengawasan lebih adalah pada sisi demand kredit angsurannya.
BI sudah mempersiapkan beleid kelonggaran LTV dan FTV agar permintaan kredit angsuran bisa semakin terjangkau untuk kalangan MBR dengan meningkatkan rasio LTV dan FTV yang berarti uang muka angsuran lebih mampu ditekan. Risikonya akan sangat mungkin beralih pada pengawasan terhadap kegagalan pembayarankreditsehinggaotoritas moneter perlu menyusun kebijakan mitigasinya. Kedua, adanya momentum pemotongan anggaran membuat pemerintah pusat seakanakan ingin ”membina” K/L dan pemerintah daerah untuk tetap mampu berlari kencang meskipun ikat pinggang (anggaran) kita semakin ketat.
Jika kita tafsirkan secara positif, ada dorongan di dalam kebijakan ini agar proses perencanaan anggaran dan program yang dikerjakan K/L dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan efisien. Pola koordinasi perencanaan yang tengah dicontohkan Kementerian Keuangan bersama dengan Bappenas dapat ditiru pemerintah daerah agar kinerja keuangan dan program di lapangan dapat saling menyesuaikan.
Aspek yang perlu mendapat perhatian untuk menunjang poin tersebut adalah pentingnya peningkatan kapasitas dan peran SDM di bidang keuangan dan Bappeda dalam proses perencanaan di daerah karena keduanya akan memengaruhi kredibilitas dan performa pembangunan di tingkat daerah. Kita juga jangan meninggalkan pengembangan kapasitas SDM pengelolaan keuangan di tingkat desa karena alasan pemangkasan transfer dana desa pada tahun ini salah satunya karena hambatan administrasi laporan keuangan dana desa.
Ketiga, fungsi dana desa dan dana yang dikelola pemerintah daerah perlu terus digenjot. Basisnya hampir sama dengan poin kedua, pengelolaan dana desa danpemdaharusbisaefisiendan menunjang program-program prioritas. Dengan anggaran yang terbatas, sudah seharusnya terbangun gotong-royong dalam pembiayaan yang bersifat komplementer. Peran Bappenas dan Bappeda bisa menjadi jembatankoordinasi, terutamapada perencanaan pembangunan yang bersifat lintas sektoral dan wilayah.
Anggaran di tingkat desa dan daerah juga membutuhkan restrukturisasi yang senada dengan visi pembangunan nasional yang untuk saat ini diorientasikan pada pembangunan infrastruktur dan SDM yang menunjang pengembangan produktivitas dunia usaha. Pada akhirnya kita lagi-lagi mengharapkan paket kebijakan ekonomi yang terakhir dirilis ini bisa membuahkan cerita yang positif bagi perekonomian Indonesia.
Selain untuk pengembangan kualitas hidup masyarakat, kebijakan serupa bisa menjadi alternatif untuk menjadi poros pertumbuhan ekonomi terlebih jika porsi belanja APBN dan APBD terus-menerus kembang- kempis. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu terus didorong menjaga kredibilitas dan kualitas APBN dan APBDnya karena pada posisi ini akan banyak memengaruhi persepsi investor dalam opsi penanaman modal.
Dengan kondisi perekonomian nasional dan global yang sering kali tidak menentu, peran pemerintah melalui beleid fiskalnya akan semakin menonjol sebagai stabilizer. Mudah-mudahan dengan kondisi yang sekarang ini membawa hikmah yang mendalam bagi proses perencanaan APBN dan APBD di masa mendatang.
Candra Fajri Ananda
Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya