Mekanisme Perizinan
Bagi Peserta PRIME FEB UB 2025 yang tidak dapat hadir dalam rangkaian kegiatan Ordik, Ormawa, dan Krima (Rangkaian Krima) PRIME FEB UB 2025, maka harus melakukan konfirmasi ketidakhadiran dan memberikan surat izin kepada panitia PRIME FEB UB 2025 melalui pendamping, dengan alur:
- Peserta PKK-Maba FEB UB melakukan konfirmasi ketidakhadirannya sebelum ataupun ketika berlangsungnya rangkaian kegiatan Ordik, Ormawa, dan Krima (Rangkaian Krima) PRIME FEB UB 2025
- Pendamping mengkonfirmasi ketidakhadiran Peserta PRIME FEB UB 2025
- Peserta melampirkan surat izin
Dengan ketentuan:Apabila sakit, surat izin diberi lampiran surat dokter. Izin keluarga, surat izin diberi lampiran surat keterangan dari orang tua / wali. Izin instansi, surat izin diberi lampiran surat keterangan dari instansi terkait.
Surat izin beserta lampirannya wajib dikumpulkan oleh Peserta paling lambat 5 hari setelah rangkaian kegiatan berlangsung. Jika surat tidak diberikan setelah batas waktu yang telah ditentukan, maka Peserta dianggap tidak menghadiri rangkaian(alpha). Template Surat Izin Peserta PRIME FEB UB 2025 dapat diunduh pada link yang tertera dibawah.