Selama 4 hari, Senin-Kamis (16 – 19 Juli 2012) bertempat di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB) telah berlangsung Diklat Prajabatan Dosen Tetap Non PNS UB. Diklat ini diikuti oleh 153 peserta dari masing-masing fakultas/jurusan di UB. Lima belas diantaranya adalah calon dosen tetap non PNS dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ( FEB UB ). Diklat ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi DOSEN TETAP NON PNS UB.
Dalam diklat ini para peserta diberikan materi dan arahan mengenai kelembagaan UB dan informasi-informasi terkait tugas, fungsi, hak dan kewajiban Dosen Tetap Non PNS UB. Pemateri adalah orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Adapun materi-materi yang disampaikan adalah : Sejarah dan Prestasi UB ( Rektor UB, Prof Dr Ir Yogi Sugito ), Visi Misi Renstra UB ( Pembantu Rektor I UB, UU Guru dan Dosen/UU No. 14 Th 2005 ( Pembantu Rektor II UB ), Kemahasiswaan ( Pembantu Rektor III UB ), Struktur dan Tata Kelola UB (Prof.Dr.Ir. A. Latief Abadi, MS ), Sistem Pembinaan Kepegawaian UB (Moh. Farid Rahman, S.Si, M.Si. ), Tugas dan Karier Dosen Tetap Non PNS UB (Prof.Dr.Sc.Agr.Ir. Suyadi,MS), Kepemimpinan (Prof.Dr.Ir. Bambang Guritno ), Pendidikan Karakter (Prof.Dr.Ir. Hendrawan Soetanto dan M.Rur.Sc ), Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran Di Universitas Brawijaya (Prof.Dr. Agus Suman, SE, DEA ), Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Brawijaya (Prof.Dr. Ir. Siti Chuzaemi, MS ), Sistim Penjaminan Mutu di Universitas Brawijaya( Prof.Dr.Ir. Mohammad Bisri, MS ), Publikasi Ilmiah ( Prof.Ir. Wani Hadi Utomo, Ph.D), Evaluasi Beban Kerja Dosen ( Prof.Ir. Antariksa, M.Eng, Ph.D dan Ir. Moch. Solichin, MT,Ph.D ), Sistim Informasi Manajemen Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya (SIMPT UB) ( Raden Arif Setyawan, ST, MT dan Arif Hidayat, A.Md), Informasi Dokumentasi dan Keluhan ( Dr. Tjahyanulin D., MS ).
UB telah merekrut 360 Calon Dosen Tetap Non PNS UB untuk memenuhi kebutuhan dosen yang ada di UB. Diklat Prajabatan ini akan dilakukan secara bertahap kepada 360 Calon Dosen Tetap Non PNS UB. Ditegaskan oleh Rektor UB dan diamini oleh para pemateri bahwa hak dan kewajiban Dosen Tetap Non PNS UB sama dengan Dosen PNS UB. Usai mengikuti Diklat Prajabatan ini, Calon Dosen Tetap Non PNS UB resmi dinyatakan sebagai Dosen Tetap Non PNS UB dan akan memperoleh NIDN. (ris)