
Malang, 18 Maret 2025 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menggelar sosialisasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Social in Action (PKM SIA) serta workshop penyusunan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk program kerja organisasi kemahasiswaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai prosedur administratif serta tata kelola keuangan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Acara ini dihadiri oleh Dr. Hendi Subandi, S.E., M.A., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, serta menghadirkan tiga pemateri diantaranya Ibu Wuri Fitri Utami, S.E., M.M., menyampaikan materi terkait prosedur standar operasional (SOP) pengajuan proposal dan LPJ program kerja serta delegasi mahasiswa. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa proposal kegiatan harus diajukan sebelum pelaksanaan, dengan LPJ yang berisi laporan kegiatan serta bukti penggunaan dana. Verifikasi oleh bagian keuangan menjadi syarat utama sebelum pencairan tahap berikutnya, guna memastikan akuntabilitas dalam setiap pengajuan dana kegiatan.
Bapak A. Muhamad Jazuli, S.E., M.M., membawakan materi mengenai Program Pengabdian kepada Masyarakat Social in Action (PKM SIA). PKM SIA merupakan bagian dari skema Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang wajib bagi mahasiswa program sarjana sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020. FEB UB mengelola beberapa skema PKM/KKN, termasuk PKM Puskesmas yang dijalankan oleh Departemen Akuntansi, serta PKM Pulang Kampung yang memungkinkan mahasiswa melaksanakan pengabdian di daerah asal mereka. PKM SIA sendiri dikhususkan bagi fungsionaris organisasi mahasiswa dan panitia PKKMB, dengan tujuan memberikan pengalaman langsung dalam menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini berlangsung selama semester berjalan tanpa mengganggu perkuliahan, dengan rekognisi setara 4 SKS.
Sementara itu, Ibu Ayu Fury Puspita, S.E., M.S.A., Ak., memberikan workshop mengenai penyusunan proposal dan LPJ bagi organisasi kemahasiswaan. Workshop ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dalam menyusun proposal program kerja organisasi yang sesuai dengan standar administrasi FEB UB. Setiap proposal harus memuat perencanaan kegiatan yang jelas, anggaran yang transparan, serta dokumen pendukung lainnya. LPJ yang dibuat setelah kegiatan selesai harus berisi laporan terperinci mengenai pelaksanaan program, realisasi anggaran, serta dokumentasi kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain membahas PKM dan penyusunan proposal, kegiatan ini juga mengangkat isu tata kelola belanja bantuan kemahasiswaan, yang disampaikan dalam materi sosialisasi keuangan. Materi ini menjelaskan dasar hukum pengelolaan anggaran, termasuk peraturan terbaru terkait belanja barang dan jasa serta honorarium. FEB UB memperkenalkan skema pencairan dana bantuan kemahasiswaan secara bertahap, seperti skema 70%-30% atau 50%-50%, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa poin penting dalam pengelolaan dana bantuan mahasiswa tahun anggaran 2025 meliputi: belanja bantuan kegiatan tidak dikenakan pajak, penerima dana wajib menyertakan fotokopi KTP, setiap pengajuan dana harus didukung bukti kegiatan yang sah, proposal harus diajukan sesuai timeline yang telah ditentukan, serta tidak diperbolehkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lintas tahun.
FEB UB juga tengah mengembangkan aplikasi terintegrasi untuk sistem keuangan mahasiswa, seperti Portal Belanja Bantuan dan SIMKeu, guna mempermudah proses pengajuan serta monitoring anggaran organisasi mahasiswa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami pentingnya perencanaan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan regulasi. FEB UB menegaskan komitmennya untuk mendukung organisasi mahasiswa dalam menjalankan program kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.