PANDEMI Covid-19 yang belum juga usai membawa perekonomian dunia mengalami tekanan berat. Wabah yang melanda semua belahan dunia ini seolah mengulang peristiwa besar seabad silam dan menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan serta ekonomi secara signifikan di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Pada kondisi ini pemerintah bergerak cepat melalui kebijakan counter-cyclical dan APBN telah menjadi instrumen paling efektif untuk menahan pemburukan kondisi ekonomi nasional. Dana Moneter Internasional (IMF) menilai Indonesia telah mengatasi tekanan ekonomi dan sosial yang timbul akibat pandemi Covid-19 dengan paket kebijakan komprehensif dan terkoordinasi. Sayangnya, ketika pemerintah kian memperbesar belanjanya untuk mengatasi jatuhnya Indonesia dalam jurang resesi yang kian dalam, Indonesia harus berhadapan dengan angka defisit yang melebar.
Sejatinya, defisit anggaran bukanlah suatu hal yang tabu, selama dana yang dianggarkan untuk pembiayaan dan belanja negara yang dikeluarkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi serta dapat terukur secara outcome, bukan berdasarkan ouput. Batasan defisit anggaran belanja diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Defisit anggaran ditetapkan maksimal sebesar 3% dan utang maksimal 60% dari produk domestik bruto (PDB). Kini, akibat adanya pandemi Covid-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran dengan melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid-19. Pelebaran defisit itu dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN sepanjang 2020 mencapai Rp956,3 triliun. Defisit tersebut mencapai 6,09% dari PDB. Defisit tersebut juga lebih kecil dari target pemerintah, 6,34%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih lebih baik bila dibandingkan dengan negara lain di tengah kondisi pandemi. Defisit anggaran Malaysia tercatat 6,5%, Filipina 8,1%, India 13,1%, Jerman 8,2%, Prancis 10,8%, dan Amerika Serikat 18,7% dari PDB. Tekanan Covid-19 menyebabkan semua negara di dunia mengeluarkan respons kebijakan fiskal yang luar biasa. Pada sisi penerimaan, kebijakan fiskal seluruh dunia diarahkan untuk membantu cashflow masyarakat dan dunia usaha melalui insentif perpajakan. Dari sisi belanja, dilakukan refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Hasilnya, negara-negara di dunia mengalami pelebaran defisit yang sangat dalam. Kendati demikian, realisasi defisit fiskal Indonesia 2020 masih termasuk cukup moderat.
Menakar Utang Negara Implikasi dari kebijakan counter-cyclical adalah defisit APBN yang melebar dan semakin sempitnya ruang fiskal. Melebarnya defisit APBN perlu didukung oleh pembiayaan, di tengah menurunnya realisasi penerimaan negara. Terkait hal itu, utang masih mendominasi sumber pembiayaan pemerintah. Selain utang, sumber pembiayaan pemerintah lain adalah nonutang yang berasal dari sumber internal pemerintah berupa pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), pos dana abadi pemerintah dan dana yang bersumber dari badan layanan umum (BLU). Instrumen utang yang digunakan pemerintah berupa surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBBN). Di samping SBN, pemerintah juga melakukan pinjaman yang dapat berasal dari luar negeri yang berbentuk valas maupun dalam negeri dalam denominasi rupiah.
Secara khusus, pembiayaan yang bersumber dari utang kerap menjadi polemik dan cenderung dianggap buruk. Padahal, utang merupakan alat ungkit (leverage) yang, apabila dikelola dengan baik, dapat membuahkan manfaat. Sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam menambal defisit akibat pandemi Covid 19, utang menjadi salah satu opsi untuk meredam dampak krisis dan membantu pemerintah untuk keluar dari resesi.
Tak dapat dimungkiri bahwa krisis pandemi Covid-19 menyebabkan akumulasi utang pemerintah menjadi tidak terelakkan. Total utang Pemerintah Indonesia sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp5,910 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,13%. Adapun posisi utang pemerintah saat ini masih tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi, di mana UU Nomor 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60%. Hal ini tentu bukan berarti Indonesia masih memerlukan tambahan utang atau kita masih berada jauh dari bahaya. Kenaikan utang negara tersebut setidaknya menjadi alarm bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati (prudent) dalam membelanjakan utang.
Peningkatan utang negara diikuti pula dengan porsi beban bunga utang dalam APBN yang juga semakin besar. Pada APBN 2020, beban bunga utang telah mencapai Rp338,78 triliun atau telah bertambah Rp156 triliun dalam lima tahun terakhir. Bahkan, beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah pada 2021 tercatat meningkat 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020. Kondisi ini tentu akan mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk melakukan belanja produktif. Porsi beban bunga utang dan pembayaran cicilan pokok telah mencapai 16% dari total belanja negara dan dipastikan angkanya akan terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah utang.
Bijak Mengelola Utang Fenomena utang sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hal itu juga terjadi di berbagai negara lain. Bahkan negara seperti Jepang, Italia, dan Inggris serta Amerika Serikat sebagai negara maju pun hingga kini berutang sebagai sumber pembiayaan di negaranya. Meski demikian, negara-negara tersebut dinilai sukses mengelola utang asing/pihak ketiga lantaran sukses mendesain pemanfaatan utang sebagai modal produktif dan modal investasi yakni penggunaan dana utang untuk pembiayaan berbagai proyek pemerintah yang dapat mendorong peningkatan bisnis dan usaha bagi masyarakatnya secara luas sehingga terjadi pembangunan nasional. Artinya, selama digunakan secara bijak utang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat memiliki dampak umum yang positif terhadap pertumbuhan PDB.
Peningkatan utang negara dan beban bunga yang kini harus ditanggung negara terjadi bukan tanpa alasan. Pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk berupaya keras mencari pembiayaan. Meski demikian, kini pemerintah juga perlu mencari sumber pembiayaan lain selain utang untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Ibarat situasi perang, dalam menghadapi Covid-19 maka pemerintah perlu mempersiapkan langkah strategis yang terarah dan memiliki daya dukung. Adapun untuk menambah anggaran agar pembiayaan negara di tengah pandemi bisa lebih optimal, pemerintah perlu melakukan terobosan, mencari berbagai peluang, tidak hanya mengedepankan sumber pembiayaan konvensional. Salah satu opsi pembiayaan lain yang perlu dimanfaatkan pemerintah ialah dengan mengoptimalisasi aset dari berbagai sumber pembiayaan yang potensial.
Data menunjukkan bahwa keseluruhan jumlah aset negara hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai salah satu lembaga pengelola aset milik negara, saat ini mengelola 272 aset properti, 2 aset kilang dan kawasan Ciperna. Total aset yang dikelola oleh LMAN mencapai Rp38,49 triliun. Aset tersebut diharapkan dapat dikelola sehingga mampu menghasilkan penerimaan negara. Selain itu, upaya optimalisasi aset negara tidak seharusnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan saja, namun juga oleh kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, BLU, hingga badan-badan usaha milik negara (BUMN). Semoga.
Prof Candra Fajri Ananda PhD Staf Khusus Menteri Keuangan