Surabaya, 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan seiring masih besarnya ketergantungan Jawa Timur terhadap transfer dari pemerintah pusat, meskipun kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif.

Berdasarkan laporan kajian identifikasi potensi pendapatan daerah yang disusun melalui kerja sama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, realisasi pendapatan daerah Jawa Timur selama periode 2019–2023 secara umum mampu melampaui target, kecuali pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19.

Pada tahun 2023, realisasi pendapatan daerah Jawa Timur tercatat mencapai lebih dari Rp33,7 triliun atau sekitar 113 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini didorong terutama oleh kontribusi pajak daerah yang mendominasi struktur PAD, khususnya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta bagi hasil pajak rokok.

Meski demikian, laporan tersebut menilai struktur PAD Jawa Timur masih relatif terkonsentrasi pada sumber-sumber pajak tertentu, sehingga rentan terhadap perubahan kebijakan, dinamika ekonomi, serta pergeseran preferensi masyarakat, seperti tren elektrifikasi kendaraan dan efisiensi energi. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan secara bersamaan.

Secara makro, perekonomian Jawa Timur pada tahun 2024 tumbuh sebesar 4,93 persen (year on year), menunjukkan potensi basis pajak yang terus berkembang, terutama dari sektor industri, perdagangan, logistik, dan jasa. Namun di sisi lain, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) ke Jawa Timur masih tergolong besar, mencapai sekitar Rp70,79 triliun hingga Oktober 2024. Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah agar ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap.

Laporan tersebut juga menyoroti peran regulasi baru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mendorong penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, perluasan basis pajak, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Implementasi kebijakan ini di Jawa Timur diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sejumlah peraturan gubernur pendukung.

Selain optimalisasi PAD, kajian tersebut merekomendasikan penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini dinilai mampu membantu menutup kesenjangan pembiayaan infrastruktur tanpa membebani APBD secara berlebihan.

Dengan kombinasi penguatan PAD, desain bagi hasil yang lebih adil, serta pemanfaatan pembiayaan inovatif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing.

Scroll to Top
Skip to content