(Indonesia) Financial Accounting Update Series: “PSAK 46 Revisi (Akuntansi Pajak Penghasilan) dan Pembahasan Isu-Isu Pokok Kontemporer”

DELEGATES SEMINAR AND CALL FOR PAPER IQTISHODUNA 2015 UNIVERSITY OF AIRLANGGA
25 September 2015
Materi Kuliah Perdana 2015 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
28 September 2015

Jumat (25/09), Jurusan Akuntansi (JA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Timur menggelar acara Financial Accounting Update Series dengan pokok bahasan “PSAK 46 Revisi (Akuntansi Pajak Penghasilan) dan Pembahasan Isu-Isu Pokok Kontemporer”. Acara tersebut menghadirkan pemateri Dr. Dwi Martani, Ak., CPA., CA., yang merupakan Dewan Sertifikasi CPA IAPI , sekaligus Trainer dan Konsultan Akuntansi Keuangan (IFRS) serta Dosen Universitas Indonesia (UI). Acara tersebut merupakan kali ketiga yang diselenggarakan oleh JA FEB UB dan IAI Jatim.

Peserta yang turut hadir dalam acara tersebut berjumlah puluhan orang, yang mayoritas merupakan dosen dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu dihadiri juga oleh praktisi dari berbagai perusahaan dan beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP). Sejumlah mahasiswa S2 pun turut hadir.

Acara tersebut terdiri atas 3 sesi. Sesi pertama, membahas tentang overview PSAK dan perkembangannya dalam kehidupan sehari-hari. Sesi kedua, membahas PSAK 46 Revisi tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Sesi ketiga, adalah diskusi yang membahas tentang isu-isu pokok kontemporer yang terjadi. Salah satunya, permasalahan perhitungan pajak penghasilan yang menimbulkan perbedaan temporer dan beda tetap. Perbedaan temporer merujuk pada perbedaan yang timbul dalam aset pajak tangguhan atau utang pajak tangguhan yang bersifat sementara. Sedangkan, beda tetap merupakan perbedaan yang secara tetap terjadi antara keduanya.

Tujuan dari acara tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan ter-update tentang PSAK 46 Revisi (Akutansi Pajak Penghasilan) tidak hanya untuk dosen namun juga untuk para praktisi. Pasalnya, secara teknis PSAK 46 sangat sulit dipahami sebab terdapat kerancuan metode perhitungan antara perlakuan akuntansi dengan pajak dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Menurut PSAK tersebut dari sudut pandang perusahaan, dapat memasukkan beban-beban tertentu sebagai akun konta laba sehingga akan mengecilkan jumlah pajak terutang. Sedangkan dari sudut pandang perpajakan beban-beban tersebut tidak diperbolehkan masuk sebagai akun kontra laba.

Melalui acara tersebut diharapkan baik dosen maupun praktisi memperoleh pengetahuan ter-update mengenai dinamisasi aturan-aturan dalam PSAK khususnya pasal 46 Revisi tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Sehingga bagi dosen diharapkan mampu menyalurkan pengetahuan baru kepada mahasiswa tentang perkembangan PSAK, begitu juga bagi para praktisi agar mampu menerapkan konsep-konsep dalam PSAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gde/the/azm)