Batu, 2025 – Pemerintah Kota Batu melaksanakan kegiatan jasa konsultansi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rancangan peraturan wali kota tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak konsultan, dengan melibatkan perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan perangkat daerah lainnya. Dalam prosesnya, kegiatan ini mencakup pengumpulan data dan dokumen, pembahasan teknis, serta penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
Rancangan Peraturan Wali Kota Batu yang disusun diharapkan dapat menjadi pedoman teknis yang jelas dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta mendukung terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu.
Dengan tersusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan regulasi dan sistem pengelolaan keuangan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.