Batu, 2025 – Pemerintah Kota Batu melalui kegiatan jasa konsultansi telah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial. Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Selama ini, tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018. Namun, perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah menuntut adanya penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan agar selaras dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Wali Kota Batu ini disusun sebagai kebutuhan hukum untuk memberikan keseragaman dan kejelasan norma, serta menjamin tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial. Ruang lingkup pengaturan mencakup kewenangan, mekanisme hibah dan bantuan sosial, pengembalian sisa dana, pemanfaatan sistem informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, hingga pengenaan sanksi administratif.

Melalui penyusunan rancangan peraturan ini, Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah juga diharapkan segera melakukan pengesahan Peraturan Wali Kota tersebut sebagai dasar hukum operasional bagi seluruh perangkat daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Batu bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait akan merencanakan sosialisasi secara efektif agar pemahaman dan implementasi tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat berjalan optimal, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas.

Scroll to Top
Skip to content