Kota Balikpapan, 2025 – Banjir yang kerap melanda Kota Balikpapan bukan lagi sekadar persoalan alam, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola pembangunan perkotaan. Hal ini terungkap dalam Laporan Akhir Kajian Akademik Penanganan Banjir sebagai Dampak Pembangunan Perumahan Komersil Tahun 2025 yang menyebut bahwa pembangunan perumahan komersil dan proyek infrastruktur skala besar menjadi pemicu signifikan terjadinya banjir di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Kajian ini menegaskan bahwa Balikpapan, sebagai gerbang ekonomi Kalimantan Timur, menghadapi bencana hidrologi perkotaan akibat perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali. Salah satu masalah utama adalah kegagalan pengembang dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan dan normalisasi drainase di kawasan perumahan.
Selain itu, konflik antar pengembang yang menutup saluran air serta dampak proyek infrastruktur besar, seperti pembangunan Tol IKN, turut memperparah kondisi aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir. Kajian ini menyoroti lemahnya sistem perizinan serta minimnya pengawasan pasca-pembangunan sebagai akar persoalan yang belum terselesaikan.
Dalam kajian tersebut juga diungkap berbagai kendala yang dihadapi pengembang dalam memenuhi kewajiban lingkungan. Tingginya biaya pembangunan fasilitas mitigasi banjir, regulasi serah terima PSU yang dinilai kompleks dan tidak jelas, serta lemahnya penegakan hukum telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, kajian merekomendasikan agar regulasi dirancang lebih tegas, jelas, dan minim diskresi melalui standar teknis kuantitatif dan penerapan sanksi yang konsisten.
Sebagai solusi jangka panjang, kajian ini mengusulkan strategi regulasi terpadu yang mencakup seluruh wilayah Balikpapan. Strategi tersebut dibangun di atas sejumlah pilar utama, antara lain pengetatan pengendalian tata ruang, pelarangan aktivitas pembangunan di kawasan hulu sungai dalam radius minimal 1.000 meter, serta integrasi wilayah sungai dan bangunan pengendali banjir ke dalam RTRW.
Upaya pengendalian banjir juga diarahkan pada pembangunan infrastruktur fisik dan penunjang, seperti waduk pengendali, kolam retensi, sumur resapan, sistem polder, dan ruang terbuka hijau. Selain pendekatan fisik, kajian ini menekankan pentingnya pengendalian nonfisik melalui perencanaan berbasis kajian ilmiah, edukasi masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap perizinan berusaha.
Dalam aspek penanggulangan, laporan ini mendorong penguatan kesiapsiagaan operasional saat banjir dan pembentukan Forum Peduli Banjir sebagai wadah kolaborasi antara masyarakat, akademisi, pelaku usaha, relawan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada bagian rekomendasi kebijakan, Pemerintah Kota Balikpapan diminta segera memperketat regulasi teknis perizinan bangunan dan AMDAL. Salah satunya dengan menaikkan standar Koefisien Dasar Hijau (KDH) hingga di atas 40–50 persen untuk kawasan tertentu, serta mewajibkan penerapan konsep Low Impact Development (LID) yang dihitung berdasarkan debit limpasan hujan 25 tahunan.
Kajian ini juga merekomendasikan pembentukan mekanisme serah terima PSU yang transparan dan berbatas waktu jelas, disertai sanksi bertingkat mulai dari denda progresif, pembekuan izin proyek berikutnya, hingga pencabutan izin usaha bagi pengembang yang lalai.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah daerah didorong memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam memantau kepatuhan pengembang serta memperkuat kapasitas dinas teknis agar mampu melakukan audit pasca-pembangunan secara rutin.
Melalui rekomendasi ini, kajian akademik menegaskan perlunya pergeseran paradigma kebijakan: dari sekadar pemberian izin menuju penegakan kewajiban dan kepastian hukum, sehingga dampak pembangunan perumahan komersil tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat, melainkan menjadi tanggung jawab pelaku usaha secara adil dan berkelanjutan.