Hasil kajian kelayakan terhadap nilai aset tanah dan bangunan telah selesai dilakukan dengan menggunakan metode penilaian yang sesuai standar. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh nilai pasar wajar atas aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat 1 dan Sertifikat 2 sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengelolaan aset yang akuntabel.
Berdasarkan hasil analisis, nilai pasar aset tanah pada Sertifikat 1 yang dihitung menggunakan metode perbandingan data pasar ditetapkan sebesar Rp1.273.833.775. Sementara itu, nilai pasar aset tanah pada Sertifikat 2 dengan metode yang sama diperoleh sebesar Rp732.454.421. Penilaian ini mempertimbangkan berbagai faktor pembanding, termasuk lokasi, luas, dan kondisi pasar properti di wilayah sekitar.
Selain aset tanah, kajian juga mencakup penilaian terhadap aset bangunan yang berdiri di atas masing-masing sertifikat. Dengan menerapkan metode pendekatan biaya, nilai pasar bangunan pada Sertifikat 1 ditetapkan sebesar Rp277.000.000. Adapun nilai pasar bangunan pada Sertifikat 2 diperoleh sebesar Rp126.000.000, dengan memperhitungkan biaya pembangunan, penyusutan, serta kondisi fisik bangunan saat penilaian dilakukan.
Secara keseluruhan, rekapitulasi nilai aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat 1 dan Sertifikat 2 mencapai total sebesar Rp2.409.288.196. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar yang sahih dan objektif dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, serta pengelolaan aset secara transparan dan bertanggung jawab.