Malang, Desember 2025 – Kabupaten Malang memiliki potensi ekonomi yang besar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sektor-sektor retribusi di bidang layanan jasa umum, jasa usaha, dan perizinan di sektor perikanan, perdagangan, serta pertanian. Namun, meskipun memiliki potensi yang signifikan, penerimaan retribusi daerah belum sepenuhnya maksimal. Analisis data historis menunjukkan adanya gap antara potensi dan realisasi penerimaan yang cukup besar, yang menandakan bahwa masih banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sektor retribusi.

Menurut kajian yang dilakukan, faktor utama dalam peningkatan retribusi daerah adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada prinsip “service first, payment follow” yang mengutamakan kepuasan masyarakat. Selain itu, pengelolaan retribusi daerah sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan data objek retribusi, penggunaan sistem pemungutan yang masih konvensional, serta pemanfaatan teknologi informasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemungutan. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan kepatuhan wajib retribusi juga menjadi faktor kunci dalam mencapai target retribusi yang optimal.

Untuk menutup gap penerimaan retribusi, pemerintah Kabupaten Malang disarankan untuk menerapkan sejumlah strategi optimalisasi, antara lain penguatan basis data dan integrasi sistem informasi melalui pembangunan portal PAD terintegrasi yang dapat memantau secara real-time data penerimaan dan realisasi retribusi. Sistem ini akan mengurangi kesalahan pencatatan manual dan memastikan data yang lebih akurat dan transparan. Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam strategi ini, dengan mendorong penggunaan metode pembayaran elektronik di seluruh titik layanan retribusi, termasuk e-parking dan e-retribusi pasar berbasis hibrida yang dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah dari layanan retribusi dengan sertifikasi dan akreditasi yang dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan layanan, seperti sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan dan akreditasi laboratorium uji. Penyelesaian status aset dan ekstensifikasi objek retribusi, seperti legalitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan inventarisasi aset daerah yang belum berkontribusi pada PAD, juga menjadi langkah penting untuk memperluas basis penerimaan retribusi. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Malang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan dan menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan retribusi yang lebih efektif dan efisien.

Scroll to Top
Skip to content