2025 – Kajian Penentuan Target Pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 telah diselesaikan dan diposisikan sebagai rujukan teknokratik utama bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menetapkan target penerimaan pajak yang lebih terukur dan berkelanjutan, sejalan dengan perubahan kerangka hubungan keuangan pusat–daerah setelah berlakunya UU 1/2022 tentang HKPD. Laporan ini menegaskan bahwa struktur ekonomi Ponorogo masih didominasi sektor pertanian dan beberapa sektor jasa, dengan kapasitas fiskal yang terbatas karena rasio PAD terhadap total pendapatan daerah masih rendah dan porsi terbesar pendapatan berasal dari Transfer ke Daerah (TKD), sehingga penguatan pajak daerah menjadi agenda strategis untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer.

Analisis keuangan daerah dalam kajian ini mencakup indikator kemandirian, efektivitas PAD, keserasian dan pengelolaan belanja, serta pertumbuhan keuangan, yang secara umum menunjukkan masih terbukanya ruang peningkatan PAD, khususnya dari sisi pajak daerah. Di bidang perpajakan, kajian menyajikan data identitas dan realisasi 2019–2024 untuk berbagai jenis pajak—PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, serta berbagai PBJT (makanan–minuman, tenaga listrik, hotel, parkir, hiburan) dan MBLB—kemudian, melalui Tipologi Klassen, mengelompokkannya menjadi pajak “potensial”, “berkembang”, dan “terbelakang” guna merancang strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbeda untuk tiap kelompok.

Lebih lanjut, tim menyusun model statistik berbasis data historis dan variabel penentu seperti luas objek dan NJOP (PBB-P2), NPOP dan NJOPTK (BPHTB), omzet dan jumlah wajib pajak (PBJT), serta volume dan harga (MBLB), lalu menggunakan kombinasi analisis komponen utama dan regresi untuk menghasilkan rumus dan parameter proyeksi penerimaan beberapa tahun ke depan. Hasilnya berupa estimasi potensi dan tabel proyeksi per jenis pajak yang dapat menjadi dasar penetapan target pajak yang realistis namun menantang. Kajian juga mengulas implikasi UU HKPD, PP 35/2023, dan Perda Pajak Daerah Ponorogo yang baru terhadap restrukturisasi jenis pajak, peluang opsen, penyesuaian tarif, dan perubahan basis pengenaan, sembari menekankan pentingnya pengelolaan yang hati-hati agar peningkatan penerimaan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi wajib pajak.

Sebagai penutup, kajian merumuskan empat pilar optimalisasi pajak: prioritas intensifikasi pada pajak utama dan potensial, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan, penetapan target pajak berbasis potensi alih-alih sekadar tren historis, serta rekomendasi kebijakan jangka menengah yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Ponorogo diharapkan menjadikan hasil kajian ini sebagai landasan penting dalam penyusunan APBD dan strategi peningkatan PAD, sehingga kapasitas keuangan daerah dapat diperkuat secara bertahap, ketergantungan pada transfer pusat menurun, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat semakin meningkat.

Scroll to Top
Skip to content