KELAS LEGISLATIF 2019

LATAR BELAKANG

Menyandang gelar mahasiswa merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan. Mereka yang terdaftar sebagai murid di perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi. Sebagai seorang mahasiswa, ekspektasi dan tanggung jawab yang diemban begitu besar, sebab mahasiswa menjembatani antara masyarakat Indonesia dengan para pemimpin.

Sebagai seorang mahasiswa yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat diimplementasikan dengan berorientasi pada peran dan fungsi mahasiswa, diantaranya yaitu:

  1. Iron Stock

Iron stock, yang berarti mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan memiliki kemampuan dan berakhlak mulia. Dimana, mahasiswa dapat memajukan bangsa ini untuk menjadi lebih baik di masa depan. Karena, jika bukan generasi muda, siapa lagi yang akan diberikan tanggung jawab tersebut.

  1. Agent of Change

Agent of Change, yang berarti mahasiswa sebagai agen yang membawa perubahan di masyarakat. Dengan gelar yang didapatnya, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan hal tersebut selama proses menuntut ilmu ke masyarakat, sehingga akan membawa perubahan bagi bangsa ini kelak ke arah yang lebih baik.

  1. Moral Force

Moral force, yang berarti mahasiswa sebagai kaum intelektual dituntut untuk memiliki nilai moral yang baik di masyarakat, sebagai acuan dalam berperilaku dan bersikap. Sehingga, segala acuan tersebut wajib diperbaiki oleh seorang mahasiswa sendiri.

  1. Social Control

Social Control, yang berarti mahasiswa diharapkan mampu menjadi pengontrol kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat. Menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga dituntut untuk kritis terhadap kebijakan pemerintah, apakah kebijakan tersebut sudah baik untuk masyarakat atau sebaliknya.

Dengan ke-empat fungsi tersebut, maka mahasiswa dituntut tidak hanya baik dalam hal akademik, namun juga aktif dalam beroganisasi baik  di lingkungan kampus ataupun di luar kampus. Di dalam organisasi inilah mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan yang dimilikinya selain dari segi akademik. Salah satu organisasi tersebut adalah DPM atau Dewan Perwakilan Mahasiswa yang menjadi wadah untuk mengembangkan diri mahasiswa di dalam kampus. DPM adalah lembaga tinggi legislatif yang ada di dalam lingkungan kampus dengan fungsi yang tidak jauh beda dengan lembaga legislatif di pemerintahan, yaitu:

  1. Fungsi Legislasi, yaitu fungsi lembaga legislatif dalam membuat dan merancang undang–undang yang akan diterapkan dalam segala kegiatan yang dilakukan lembaga mahasiswa yang ada. Fungsi ini melambangkan bahwa lembaga legislatif merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam membuat produk–produk hukum atau undang– undang.
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi lembaga legislatif dalam mengawasi kinerja lembaga eksekutif dalam lingkup kampus agar sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Fungsi Anggaran, yaitu fungsi lembaga legislatif dalam membuat dan mengesahkan rancangan anggaran yang diajukan oleh lembaga eksekutif dalam lingkup kampus.

Dari ketiga fungsi tersebut dapat dilihat bahwa peran lembaga legislatif sangat penting dalam tatanan kelembagaan di lingkungan pemerintahan dan lingkungan kampus. Namun, belakangan ini mahasiswa kurang tertarik untuk terjun langsung ke dalam kelegislatifan karena lembaga legislatif dianggap kurang memiliki andil dalam kegiatan di lingkungan fakultas ataupun universitas.

Oleh karena itu, DPM FEB UB membuat sebuah Program kerja yang bernama “Kelas Legislatif”. Program kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa UB mengenai pentingnya lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya bagi keberlangsungan kegiatan yang ada di UB dan juga untuk membuat sebuah gerakan perubahan agar kegiatan mahasiswa UB lebih baik. Sehingga, tercipta pemimpin-pemimpin yang memiliki ilmu pengetahuan dan handal di bidang legislatif, serta menjadi bibit unggul untuk melahirkan pemimpin yang baik dan benar di kemudian hari dalam bidang legislatif pada khususnya dan bidang-bidang lain pada umumnya.

TEMA KEGIATAN

“Peran Legislator terhadap Kinerja Lembaga Legislatif “

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Meningkatkan kredibilitas lembaga legislatif di lingkungan mahasiswa.
  2. Menambah wawasan serta pemahaman mahasiswa UB mengenai legislatif di Indonesia dan di lingkungan perkuliahan.
  3. Meningkatkan partisipasi mahasiswa FEB UB dan seluruh UB dalam PEMILWA FEB UB serta PEMIRA UB.
  4. Menciptakan calon penerus keberlangsungan legislatif dalam lingkungan

PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan ini akan dilaksanakan, pada :

Hari, Tanggal       : Sabtu, 19 Oktober 2019

Tempat                : Ruang Seminar Gedung F FEB UB

Waktu                  : 06.30 – 13.00 WIB

SUSUNAN ACARA

WaktuKeteranganDurasi Waktu
06.30 – 07.15Kumpul Panitia45 menit
07.15 – 07.55Briefing Panitia40 menit
07.55 – 08.30Persiapan Venue35 menit
08.30 – 09.00Open Gate30 menit
09.00 – 09.15Opening MC15 menit
09.15 – 09.30Penari Tradisional15 menit
09.30 – 09.45Sambutan15 menit
09.45 – 09.50MC ke Moderator5 menit
09.50 – 10.20Sesi 130 menit
10.20 – 10.35Tanya Jawab15 menit
10.35 – 10.45Ice breaking10 menit
10.45 – 11.15Sesi 230 menit
11.15 – 11.30Tanya Jawab15 menit
11.30 – 11.40Penampilan Homeband10 menit
11.40 – 12.10Sesi 330 menit
12.10 – 12.25Tanya Jawab15 menit
12.25 – 12.40Penyerahan Vandel15 menit
12.40 – 12.50Penutupan10 menit
12.50 – 13.10Bersih-bersih20 menit
13.10 – selesaiEvaluasi

PENDAFTARAN PESERTA

Pendaftaran dilaksanakan 18 September 2019 – 16 Oktober 2019

  1. Sekret DPM FEB UB
  2. Basement FEB UB
Scroll to Top
Skip to content