Komisi Etik
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Etika Mahasiswa
Etika Dosen
Etika Tenaga Kependidikan
Student Ethics
Lecturer Ethics
Staff Ethics
Prosedur Pengajuan dan Pengaduan
Terlapor
Menerima keputusan atau mengajukan banding
Pimpinan Komisi Etik
Ketua Komisi Etik FEB UB
Prof. Dr. Agus Suman, S.E., DEA.
Sekretaris Komisi Etik FEB UB
Dr. Desi Tri Kurniawati, S.E., M.M.
Anggota Komisi Etik
- Prof. Sutrisno, S.E., Ak., M.Si.
- Prof. Dr. Dra. Noermijati, M.T.M.
- Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.M.
Tentang
Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.
Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.
- Etika Mahasiswa
Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
- Etika Dosen
Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.
- Etika Tenaga Kependidikan
Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.
Tata Cara Penegakan Kode Etik
Dasar Pembentukan Komisi Etik Fakultas
Surat Keputusan Komisi Etik FEB UB
Pimpinan Komisi Etik
Ketua Komisi Etik FEB UB
Prof. Dr. Agus Suman, S.E., DEA.
Sekretaris Komisi Etik FEB UB
Dr. Desi Tri Kurniawati, S.E., M.M.
Anggota Komisi Etik
- Prof. Sutrisno, S.E., Ak., M.Si.
- Prof. Dr. Dra. Noermijati, M.T.M.
- Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.M.
Tentang
Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.
Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.
- Etika Mahasiswa
Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
- Etika Dosen
Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.
- Etika Tenaga Kependidikan
Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.