Komisi Etik

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Etika Mahasiswa
Etika Dosen
Etika Tenaga Kependidikan
Student Ethics
Lecturer Ethics
Staff Ethics

Prosedur Pengajuan dan Pengaduan

Pelapor (tidak harus yang bersangkutan)

Membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik tertulis (surat aduan bisa di unduh diatas) atau lisan kepada anggota komisi etik. Laporan ini disertai bukti dukung

Komisi Etik

Mencatat laporan = pelapor mendapat perlindungan atas status hukum dan rasa aman

Pelapor

Menarik kembali laporannya sebelum dilakukan pemeriksaan terlapor = dibuatkan penetapan bahwa kasus selesai

Jika melakukan penarikan laporan

Selesai

Komisi Etik

Menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor

Komisi Etik

Memeriksa laporan terhadap terlapor dan melakukan pendalaman terhadap jawaban/keterangan/sanggahan terlapor

Komisi Etik

memeriksa pelapor, terlapor, dan bukti dengan mendatangkan saksi ahli apabila diperlukan

Komisi Etik

Memusyawarkan hasil pemeriksaan dan memutuskan apakah terlapor terbukti melakuakn pelanggaran kode etik atau tidak

Komisi Etik

Memeriksa laporan terhadap terlapor dan melakukan pendalaman terhadap jawaban/keterangan/sanggahan terlapor

Komisi Etik

Merekomendasikan tingkat & jenis penjatuhan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran

Komisi Etik

Menyerahkan hasil musyawarah kepada Dekan

Terlapor

Menerima keputusan atau mengajukan banding

Pimpinan Komisi Etik

Ketua Komisi Etik FEB UB

Prof. Dr. Agus Suman, S.E., DEA.

Sekretaris Komisi Etik FEB UB

Dr. Desi Tri Kurniawati, S.E., M.M.

Anggota Komisi Etik
  • Prof. Sutrisno, S.E., Ak., M.Si.
  • Prof. Dr. Dra. Noermijati, M.T.M.
  • Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.M.

Tentang

Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.

Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.

- Etika Mahasiswa

Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

- Etika Dosen

Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.

- Etika Tenaga Kependidikan

Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.

Tata Cara Penegakan Kode Etik

Dasar Pembentukan Komisi Etik Fakultas

Surat Keputusan Komisi Etik FEB UB

Pimpinan Komisi Etik

Ketua Komisi Etik FEB UB

Prof. Dr. Agus Suman, S.E., DEA.

Sekretaris Komisi Etik FEB UB

Dr. Desi Tri Kurniawati, S.E., M.M.

Anggota Komisi Etik
  • Prof. Sutrisno, S.E., Ak., M.Si.
  • Prof. Dr. Dra. Noermijati, M.T.M.
  • Dr. Nurul Badriyah, S.E., M.M.

Tentang

Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggungjawab dalam penegakan Kode Etik dilingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 dan ditetapkan oleh Dekan melalui SK Nomor 43 Tahun 2024.

Komisi Etik akan melaksanakan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepada Tim Komisi Etik, melalui link SAF, melalui E-mail Komisi Etik atau melalui POS, disertai dengan alat bukti. Setiap pelaporan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses paling lambat 7 hari setelah pelaporan diterima. Seluruh tahapan pemeriksaan di selanggarakan dalam waktu paling lama 30 hari.

- Etika Mahasiswa

Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

- Etika Dosen

Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.

- Etika Tenaga Kependidikan

Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB.

Tata Cara Penegakan Kode Etik

Dasar Pembentukan Komisi Etik Fakultas

Surat Keputusan Komisi Etik FEB UB

Scroll to Top
Skip to content