Usaha Menengah Kecil (UMK) memiliki peran sangat penting dalam perekonomian suatu negara dengan memberikan kontribusi PDB pada perekonomin kurang lebih sebesar 62,57% tiap tahunnya dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup tinggi. Akan tetapi banyak sekali kelompok UMK yang Mengacu pada aturan PMA No 26 2019 Tentang Jaminan Produk Halal khususnya untuk produk makanan dan minuman bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dalam produknya sampai pada 17 Oktober 2024. Selain itu sertifikasi halal digadang-gadang menjadi salah satu senjata UMKM Indonesia bangkit. Pasalnya, status kehalalan dalam produk UMKM bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantages) sekaligus pendorong daya saing Indonesia di pasar Internasional. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka isu halal menjadi isu krusial bagi pasar Internasional. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan pengabdian ini ingin melakukan kegiatan sosialisasi dan juga bimbingan teknis terkait dengan pengurusan sertifikasi halal bagi UMK yang ada di Kecamatan Jabung. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring pada tanggal 20 Juni 2022 dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan dilaksanakan di pendopo dengan kondisi ruangan yang terbuka yang diikuti oleh 25 pelaku UMK Kecamatan Jabung.
Kegiatan pengabdian ini disambut baik oleh pihak Kecamatan Jabung melaui Indra Gunawan., S. Sos selalu Bapak Camat Jabung, yang pada kesempatan kali ini Beliau menyampaikan bahwa kebanyakan kelompok UMK di Cabung potensinya sangat besar sekali akan tetapi masih sebagian kelompok UMK yang sadar akan pentingnya pengurusan label halal pada produknya sehingga masih butuh sekali sosialisasi dan pemahaman terkait dengan prosedur pengurusan label halal agar produk – produk UMK dari Kecamatan Jabung bisa naik kelas dan semakin luas pasarnya dengan adanya sertifikat halal.
Dalam kesempatan pengabdian ini, Tim FEB yang diketua oleh Prof Munawar Ismail dengan anggota Yenny Kornitasari., SE., ME menyampaikan materi kepada UMK Jabung yang di awali tentang tentang pentingnya pengurusan sertifikat halal bagi pengembangan dan perluasan pasar UMK dengan adanya label halal. Selain itu, dalam kegiatan pengabdian ini juga diberikan bimbingan tentang prosedur layanan pengurusan sertifikasi halal pada setiap tahapannya. Dengan harapan para pelaku UMK dapat mempersiapkan segala hal seperti persiapan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi yang dibutuhkan dalam pengurusan label halal tersebut. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan peninjauan produk UMK dengan konsultasi dan sharing terkait dengan produk yang diproduksi.