Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Tak bisa dimungkiri, pandemi telah mengubah peta perekonomian regional. Bila sebelumnya daerah-daerah yang mengandalkan keelokan pariwisata menjadi primadona ekonomi, selama pandemi, karena pembatasan pergerakan sumber daya, obyek wisata kehilangan pengunjung.
Provinsi Bali , sebelum pandemi, memiliki pertumbuhan ekonomi yang konsisten di kisaran 6%, atau selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Selama pandemi, perekonomian Bali terkontraksi ke level -9,33% (2020) dan -2,47% (2021).
Sebaliknya, daerah yang mengandalkan sektor pertanian, seringkali dianggap sektor yang dianggap kurang daya tariknya, ternyata malah cukup tangguh dalam menghadapi gempuran pandemi. Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai provinsi berbasis sektor pertanian, ternyata mampu tumbuh positif sebesar 4,45%. Bahkan, pada 2021 perekonomian provinsi Sulawesi Utara, yang juga berbasis pada sektor pertanian, juga tumbuh 11,7%, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional.
Pandemi ternyata juga menyadarkan banyak pengambil kebijakan, bahwa bahwa manajemen fiskal daerah yang baik akan menjadi obat pemulihan ekonomidalam menghadapi pandemi. Daerah denganfiscal spaceyang lebar relatif memiliki kemampuan tinggi untuk merealokasi anggaran dalam rangka menangani pandemi. Sebaliknya, daerah denganfiscal spaceterbatas tidak lagi memiliki kemampuan untuk meningkatkan belanjanya dalam penanggulangan Covid.
Mencermati fakta tersebut, tak salah apabila pandemi dijadikan momen untuk memperbaiki diri, terutama untuk melakukan reformasi pengelolaan fiskal di daerah. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemerintah mengupayakan perbaikan dan penguatan desentralisasi fiskal.
Penguatan desentralisasi fiskal dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas output, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Harapannya, penguatan desentralisasi fiskal dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat fundamental ekonomi.
Upaya reformasi dan penguatan desentralisasi fiskal juga diterjemahkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023 yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah. Tema besarnya adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, kebijakan belanja negara, yang di dalamnya terdapat Transfer ke Daerah (TKD), akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan produktivitas, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan pembangunan.
Beberapa kebijakan dalam pengelolaan TKD pada 2023 adalah sebagai berikut.Pertama, peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka harmonisasi belanja pusat dan daerah.Kedua, penguatan kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU HKPD uang terarah, terukur, dan akuntabel.Ketiga, memperkuat TKD untuk mendukung sektor prioritas, seperi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, kebijakan TKD pada 2023 juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan penerimaan daerah, terutama melalui penerimaan perpajakan daerah ataulocal taxing power.Hal tersebut sangat penting mengingat pandemi telah memberikan pelajaran berharga bahwa kemampuan daerah dalam mencari pendapatan sangat penting, terutama di tengah situasi krisis.Kelima, pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal, instrumen pembiayaan tersebut bisa berupacreative financingmaupunintegrated funding.
Kebijakan umum tersebut diterjemahkan menjadi sejumlah kebijakan spesifik sesuai dengan jenis dana TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Umum (DAU) yang berupablock grantakan terus digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan birokrasi, dan pemulihan ekonomi.
Selanjutnya dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK), sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan, mulai dari timeline pengerjaan hingga sektor-sektor yang dikerjakan, mutlak akan terus diperkuat.
Kemudian terkait dengan kebijakan Dana Desa, harus diakui bahwa program ini berperan sangat krusial dalam pembangunan wilayah perdesaan. Untuk itu, kebijakan Dana Desa terus diperkuat melalui penguatan perencanaan dan fleksibilitas penggunaan, terutama untuk mendukung penanganan pandemi, menjaga daya beli, dan ketahanan pangan.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Daerah perlu terus meningkatkan inovasi pembiayaan pembangunan, baik melalui skema kerja sama antardaerah maupun penerbitan pinjaman daerah. Beberapa programexistingtelah terbukti dapat dijadikan contoh keberhasilan skema pembiayaan inovatif, seperti Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan.
Untuk mendukung kerja sama dan inovasi pembiayaan, Pemerintah Daerah tentu perlu terus meningkatkan daya saing daerahnya melalui peningkatanease of doing business. Dengan adanya perbaikanease of doing business,investasi di daerah diharapkan juga akan terus meningkat. Hal tersebut dapat menjadi modal penting bagi upaya pembangunan yang lebih masif dalam rangka memperbaiki perekonomian di daerah.
Terakhir yang perlu menjadi catatan penting, kebijakan TKD harus memegang prinsip akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Mengingat pemerintah terus melakukan konsolidasi fiskal, di mana defisit anggaran harus kembali ke maksimal 3% pada 2023 mendatang. Untuk itu, pengalokasian dana TKD akan lebih mengedepankan prinsipperformance base,tentu dengan tetap menjaga upaya pemulihan ekonomi di daerah.
Di tengah upaya pemulihan regional, kebijakan TKD hadir untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih merata. Untuk itu, peran TKD akan menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah, mengurangi ketimpangan, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, dan meningkatkan akses layanan publik. Kebijakan TKD yang terarah, inovatif dan terukur jelas sangat diperlukan di era yang masih penuh ketidakpastian seperti saat ini.
Pemerintah terus membuka diri untuk terus melakukan pembinaan sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui berbagai pelatihan pengelolaan keuangan daerah dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Perbaikan pengelolaan bukan hanya perbaikan hal – hal teknis saja, termasuk perbaikan kualitas SDM di pemerintahan perlu terus dilakukan, untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang labih baik, semoga.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 20 Juni 2022 – 07:31 WIB oleh Candra Fajri Ananda dengan judul “Mengawal Arah Pemulihan Regional”