

Kota Balikpapan, 2025 – Pemerintah Kota Balikpapan merampungkan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. Kajian ini menegaskan pentingnya regulasi komprehensif yang menjadi landasan hukum tunggal bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga akses keadilan dan partisipasi publik. Penyusunan Ranperda ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta nilai-nilai keadilan sosial dan martabat manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Secara sosiologis, kajian ini menemukan bahwa penyandang disabilitas di Kota Balikpapan masih menghadapi diskriminasi, stigma, dan hambatan struktural dalam mengakses hak dasar. Oleh karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk menghapus praktik diskriminatif, memperkuat kesetaraan kesempatan, serta memastikan penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Ruang lingkup pengaturannya mencakup prinsip dan tujuan perlindungan, jenis dan pemenuhan hak, hak khusus perempuan dan anak penyandang disabilitas, kewajiban pemerintah dan masyarakat, kelembagaan pelaksana, pendanaan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Melalui laporan akhir ini, Pemerintah Kota Balikpapan merekomendasikan percepatan proses legislasi Ranperda agar segera masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), disertai harmonisasi dengan regulasi yang telah ada. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan kelembagaan pelaksana yang kuat, alokasi anggaran yang memadai, serta melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam uji publik dan uji aksesibilitas. Diharapkan, pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah, inklusif, dan menjamin hak yang setara bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.