
Kabupaten Lamandau, 9 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Lamandau bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya meluncurkan Laporan Akhir Kajian Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 pada November 2025. Dokumen setebal ratusan halaman ini disusun oleh tim akademisi untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamandau di Jl. Bukit Hibul Timur No. 078, menganalisis potensi pajak daerah secara komprehensif.
Kajian ini menghimpun data kondisi terkini potensi pajak seperti PBJT makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, reklame, air tanah, PBB-P2, BPHTB, mineral bukan logam, dan sarang burung walet di wilayah seluas 7.632 km² dengan 103.680 penduduk pada 2024. Laporan mencatat pertumbuhan ekonomi Lamandau rata-rata 3,42% selama 2020-2024, didukung pertanian padi-kedelai di Kecamatan Delang dan Bulik Timur, perkebunan sawit rakyat 30.145 ha, pertambangan di Kecamatan Bulik, serta pariwisata alam Bukit Lubang Kilat dan rafting Sungai Lamandau.
Realisasi PAD Lamandau fluktuatif dari Rp53 miliar (2020) hingga Rp81,7 miliar (2024), dengan pajak daerah sebagai kontributor utama Rp28 miliar di 2024. Dokumen menyusun proyeksi potensi dan target pajak primer/sekunder hingga 2029 sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, dilengkapi analisis SWOT per jenis pajak, identifikasi masalah tata kelola seperti SDM terbatas dan infrastruktur informasi lemah, serta strategi optimalisasi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, update NJOP, pemeriksaan, dan upskilling fiskus.
Benchmarking dari Bapenda Kota Malang (Gebyar Sadar Pajak, mobil pajak keliling) dan Palangka Raya (aplikasi SIPATRID, pembayaran QRIS) direkomendasikan untuk tingkatkan kemandirian fiskal. Hasil kajian diharapkan jadi acuan Perda Lamandau Nomor 1 Tahun 2024 dalam pengelolaan pajak daerah, mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di 8 kecamatan yang dipusatkan di Nanga Bulik.