Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mojokerto oleh UB terus berjalan, utama nya untuk BUMD BPR Majatama dan PDAM. Prof. Eko Ganis Sukoharsono, PhD sebagai ketua pelaksana pada tanggal 17 Desember 2024 memberikan paparan berkaitan dengan pembinaan BUMD dalam hal kinerja keuangan dan pelayanan. Dalam kesempatan yang sama Prof. Eko Ganis memberikan jasa tentang pengkajian kelayakan aset tanah dan bangunan untuk BPR Majatama. Dalam kajian ini diawali dengan pembahasan ap aitu aset.

Prof Eko Ganis memberikan penjelasan bahwa aset secara umum merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomis, nilai komersial atau nilai tukar yang dimiliki oleh perusahaan, organisasi, badan usaha atau individu. Aset dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang tercakup dalam aset kekayaan dari suatu perusahaan, organisasi, badan usaha atau individu. Aset dimiliki merupakan kepemilikan yang mempunyai kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan. Baik itu orang secara individu, perusahaan jasa, perusahaan dagang maupun perusahaan manufaktur, asset menjadi penting untuk kelangsungan aktivitas mereka. Yang sangat menjadi penting adalah berapa nilai asset yang dimiliki atau akan dimiliki.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Prof. Eko Ganis menjelaskan bahwa aset adalah sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah, dan dapat diukur dalam satuan uang, termasuk didalamnya sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tetap merupakan salah satu elemen dari aset pada laporan posisi keuangan. Pada umumnya tujuan memiliki aset tetap adalah untuk menunjang kegiatan usaha. Aset tetap diharapkan dapat memberikan masukan sehingga menghasilkan pendapatan di masa yang akan datang. Pengertian aset tetap menurut Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK ( 2011 : 16.2) adalah “Aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode”.

Prof Eko Ganis menjelaskan bahwa BPR Majatama sedang memikirkan untuk investasi aset tanah dan bangunan dalam rangka meningkatkan kinerja keuangan dan layanan nya. Hal ini kemudian kami membantu untuk melakukan kajian kelayakan aset tanah dan bangunan yang diinginkan

Scroll to Top
Skip to content