2025 – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyelesaikan penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2025 sebagai panduan teknis untuk memastikan anggaran program dan kegiatan perangkat daerah tersusun lebih wajar, efisien, dan terukur. Kajian ini memetakan berbagai jenis kegiatan, mulai dari rapat, penyusunan laporan, dan perjalanan dinas, hingga Musrenbang kecamatan, pelayanan PATEN, dan pendampingan pengelolaan keuangan desa, lengkap dengan struktur komponen biayanya. 

Melalui pengelompokan dan penyetaraan, kegiatan sejenis lintas perangkat daerah dirangkum ke dalam paket ASB tersendiri, seperti penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan dan perubahan RKA/DPA, penyusunan laporan keuangan berkala, evaluasi kinerja perangkat daerah, serta pelayanan non-perizinan di kecamatan, dengan penetapan penggerak biaya (cost driver) yang jelas seperti jumlah dokumen, jumlah subkegiatan, jumlah orang–hari, dan jumlah desa yang didampingi. Analisis regresi digunakan untuk menghasilkan satuan biaya per dokumen, per subkegiatan, per orang–hari, atau per desa, yang kemudian dilengkapi dengan batasan persentase tiap objek belanja (ATK, bahan cetak, konsumsi, perjalanan dinas, honorarium) sebagai acuan praktis bagi OPD dalam menyusun rincian anggaran. 

Dokumen ASB 2025 ini akan menjadi alat penting dalam penetapan plafon anggaran saat penyusunan PPAS dan RKA-OPD, mengurangi subjektivitas dan potensi pemborosan belanja, sekaligus menjadi rujukan bagi tim anggaran dan aparat pengawas untuk menilai kewajaran biaya kegiatan. ASB juga diintegrasikan dengan sistem informasi keuangan daerah sehingga dapat diakses secara elektronik oleh perencana dan pengelola anggaran, dan diharapkan memperkuat disiplin anggaran berbasis kinerja, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Sumenep.

Scroll to Top
Skip to content