Pamekasan, 2025 – DPRD Kabupaten Pamekasan melalui Sekretariat DPRD melaksanakan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan desa.

Dalam kegiatan ini, tenaga ahli di bidang hukum dan ekonomi memberikan masukan substantif terkait aspek hukum, teknis, dan ekonomi. Analisis hukum memastikan Raperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan pelaksana terkait. Sementara kajian ekonomi menekankan tata kelola pembangunan desa, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan program agar Raperda dapat diterapkan secara efektif.

Proses pembahasan dilakukan melalui diskusi dan rapat kerja bersama DPRD, pemerintah daerah, perangkat desa, dan pihak terkait. Hasil diskusi dituangkan dalam notulensi, rekomendasi, dan catatan pembahasan yang menjadi dasar penyempurnaan pasal-pasal Raperda. Dengan adanya pendampingan ini, Raperda diharapkan dapat disusun dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Raperda yang dihasilkan akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat peran pemerintah desa dalam pembangunan lokal Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 22 September 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pamekasan dan lokasi lain sesuai kebutuhan pembahasan.

Scroll to Top
Skip to content