Blitar — Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Komarudin Ahmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi melalui peluncuran Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) 2025–2029, Kamis (9/1/2026). Dokumen strategis ini disiapkan sebagai penopang utama RPJMD Kabupaten Blitar 2025–2029.
Menurut Komarudin, RIPJPID berhasil memetakan secara jelas dua sektor Produk Unggulan Daerah (PUD) yang memiliki daya saing dan potensi ekspor. Sektor pertama adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, dengan komoditas andalan seperti cabe rawit, telur ayam, dan ikan koi. Sektor kedua adalah Industri Pengolahan, terutama makanan olahan khas Blitar seperti emping mlinjo, gula kelapa, geti jenang, dodol belimbing, aneka keripik, serta kerajinan tempurung kelapa dan gerabah seni.
“Analisis kami menggunakan berbagai pendekatan, mulai dari Tipologi Klassen, Location Quotient (LQ > 1) hingga sinkronisasi dengan RPIP Jawa Timur dan RPIK Blitar. Hasilnya konsisten menunjukkan sektor pertanian dan industri pengolahan sebagai tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Komarudin. Ia menyebut sektor pertanian menyumbang 29,66 persen PDRB atau sekitar Rp14,17 triliun, sementara industri pengolahan berkontribusi 15,46 persen atau Rp7,38 triliun, di tengah populasi Blitar yang mencapai 1,26 juta jiwa dan tengah menikmati fase bonus demografi.
RIPJPID juga menyoroti tiga Permasalahan Prioritas Daerah (PPD) yang menjadi fokus intervensi riset dan inovasi. Pertama, penurunan produktivitas pertanian akibat dominasi irigasi tadah hujan dan keterbatasan akses jalan. Kedua, daya saing produk yang masih rendah di pasar nasional dan global karena minimnya hilirisasi dan adopsi teknologi. Ketiga, digitalisasi pemasaran yang belum optimal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bappedalitbang merumuskan strategi tujuh pilar melalui program BIG RICE serta penguatan basis data dan pengetahuan di repositorylitbangblitar.com.
Komarudin menambahkan, RIPJPID disusun selaras dengan kerangka regulasi nasional, mulai dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN, hingga Permendagri 7 Tahun 2023. Tantangan seperti keterbatasan SDM peneliti dan lemahnya kolaborasi lintas sektor direspons melalui MoU dengan perguruan tinggi dan pihak swasta, serta penguatan kelembagaan riset daerah.
“Pada 2024, anggaran riset daerah mencapai Rp985 juta dengan tingkat realisasi 87,85 persen, dan Indeks Kepuasan Stakeholder (IKS) Bappeda berada di angka 88,5 atau kategori Sangat Baik. Ini menjadi modal penting untuk melangkah lebih jauh,” jelasnya. Ke depan, RIPJPID menargetkan pelatihan digitalisasi bagi petani, pembangunan infrastruktur sentra ekonomi wilayah selatan, serta sosialisasi teknologi pengolahan hasil pertanian, sejalan dengan visi besar agroindustri Blitar dalam RPJPD 2025–2045.
“RIPJPID bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi peta jalan transformasi ekonomi berbasis riset dan inovasi. Harapannya, nilai tambah daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat Blitar dapat tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas Komarudin Ahmad.