Pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi perekonomian nasional hampir di seluruh sektor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2020 tumbuh melambat hanya sebesar 2,97% (yoy). Covid-19 telah berhasil memukul perekonomian Indonesia tepat mengenai dua sisi sekaligus, sisi permintaan dan penawaran.
Dampaknya, indeks manufaktur Indonesia (PMI) pada April 2020 merosot tajam bila dibandingkan dengan indeks PMI negara ASEAN. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa indeks PMI Indonesia berada pada level 27,5. Angka tersebut lebih rendah daripada indeks Korea Selatan yang berada di angka 41,6, Malaysia (31,3), Vietnam (32,7), dan Filipina (31,6).
Ironisnya, angka tersebut merupakan level terendah sejak 2011 dan terendah di antara negara-negara ASEAN. Posisi angka tersebut didapat berdasarkan survei IHS Market yang di dalamnya penurunan PMI ke posisi terendah sepanjang survei pada bulan April ini dipengaruhi persebaran Covid-19 yang berimbas pada penutupan pabrik dan anjloknya permintaan, output, dan permintaan baru. Oleh sebab itu, untuk mempertahankan perekonomian nasional agar tidak jatuh dalam resesi berkepanjangan, pemerintah perlu menemukan formula dan strategi yang tepat untuk membantu industri bangkit dari keterpurukan ini.
Resiliensi pada Industri
Resiliensi (ketahanan) dipahami sebagai kapasitas untuk meminimalkan kerugian ketika terjadi hantaman ekonomi. Adapun menurut OECD (2017), ketahanan ekonomi didefinisikan sebagai kapasitas ekonomi dalam mengurangi kerentanan untuk melawan guncangan dan dapat pulih dengan cepat. Hal itu dapat diperkuat dengan mengeksplorasi peran kebijakan yang dapat mengurangi risiko dan konsekuensi dari krisis berat.
Dalam hal ini tingkat ketahanan akan ditentukan dari seberapa baik tindakan dan interaksi saling pengaruh antara politik, ekonomi, dan lingkungan sosial dapat melindungi kinerja ekonomi yang diukur terhadap fungsi tujuan sosial dan pascakrisis. Dalam hal ini industri yang memiliki resiliensi ialah industri yang masih mampu berproduksi dan menjual produknya dan mampu sekaligus mempertahankan tenaga kerjanya di tengah pandemi.
Selama pandemi berlangsung, dukungan pemerintah terus diupayakan melalui pemberian berbagai insentif yang bertujuan membantu industri yang terdampak agar dapat bertahan dan bangkit. Insentif berupa keringanan pajak atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, pajak pertambahan nilai (PPN) hingga fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) UMKM yang ditanggung pemerintah merupakan berbagai fasilitas insentif yang ditujukan untuk membantu para pengusaha di Indonesia dalam menghadapi dan melewati masa sulit akibat dampak buruk Covid-19.
Selain itu kelonggaran lain yang juga diberikan pemerintah bagi industri untuk dapat bertahan antara lain melalui pemberian relaksasi jangka waktu pelunasan cukai, insentif tambahan pembebasan bea masuk (BM), insentif pembebasan BM untuk impor alat kesehatan (alkes) komersial/nonkomersial, insentif relaksasi prosedural penyerahan SKA secara online, serta perluasan pemberian pembebasan cukai EA.
Penundaan kontrak, pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan hingga permintaan yang susut merupakan persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri. Bahkan tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi, termasuk di dalamnya ancaman penutupan industrinya.
Secara umum sektor terdampak Covid-19 ini bisa dikelompokkan berdasarkan skala dampak ringan, sedang hingga berat. Sebagian besar industri bekerja hanya 60% dari kapasitas normal. Industri perdagangan besar, pakaian jadi, dan tekstil menjadi industri yang paling terdampak dari sisi ketersediaan bahan baku dan dari sisi produksi. Khusus bagi industri perdagangan besar, dampak lain yang diterimanya juga signifikan dari sisi distribusi dan penjualan.
Pada kelompok usaha di bidang ekspor-impor, penurunan jumlah pegawai terbesar bila dibandingkan dengan sektor lainnya ialah sektor garmen, elektronik, kayu, kendaraan bermotor, karet, dan furnitur. Adapun penurunan jumlah pegawai di bidang ekspor-impor dilihat dari wilayahnya sebagian besar terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Meski demikian perlu diketahui bahwa tidak semua sektor usaha terdampak pandemi. Ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan permintaan pasar dan diprediksi memperoleh keuntungan lebih ketika pandemi. Beberapa sektor tersebut antara lain farmasi, alkes, jasa telekomunikasi dan internet, logistik, dan beberapa industri tekstil. Sektor usaha tersebut saat ini memiliki permintaan tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar baik di dalam maupun luar negeri di tengah masa krisis. Permintaan terhadap obat-obatan, alat pelindung diri (APD), alkes, etanol, masker, dan sarung tangan yang tinggi tersebut selanjutnya juga berkontribusi memperkuat neraca perdagangan.
Berdasarkan hasil survei Direktorat Jenderal Bea Cukai (2020), bila strategi perusahaan yang terdampak Covid-19 berlangsung hingga akhir tahun, sebagian besar usaha menyatakan akan bertahan dengan pengurangan produksi, terutama pada industri garmen dan perdagangan besar, untuk bisa bertahan. Memang tidak sedikit yang menyatakan menunggu perkembangan wabah Covid-19.
Kebijakan Tepat dan Terukur
Pandemi tidak dapat kita hindari dengan segala ketidakpastiannya. Presiden menyatakan bahwa masyarakat kini perlu segera beradaptasi dengan kondisi dan bangkit dengan kehidupan normal baru. Walaupun sektor industri sedang menghadapi masa sulit, kondisi sekarang merupakan momentum tepat bagi sektor industri untuk bersama-sama bangkit. Merujuk pada paparan IMF, Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya diprediksi mampu tumbuh positif pasca-Covid-19. Oleh sebab itu pada kuartal III dan IV kita perlu optimistis dan terus berupaya untuk membangkitkan ekonomi dari keterpurukannya akibat Covid-19.
Kebangkitan sektor industri nasional dapat tercapai apabila perumusan kebijakan dilakukan secara tepat dan terukur saat wabah ini terjadi. Agar pemerintah bisa membantu secara tepat, pemerintah melakukan mitigasi terhadap berbagai industri yang memiliki resiliansi dengan harapan pemerintah bisa memberikan resep yang cocok kepada industri.
Bagi pelaku industri, pandemi saat ini memaksa pebisnis untuk mampu meningkatkan self-resilience bisnisnya. McKinsey membagikan konsep 5R kepada para pelaku bisnis dalam menghadapi masa-masa sulit ini. Konsep 5R terdiri atas Resolve, Resilience, Return, Reimagination, dan Reform. Kemampuan untuk menyelesaikan, bertahan, bertransformasi merupakan faktor dasar dalam menghadapi krisis saat ini. Pemerintah perlu menyediakan ruang (insentif policy), menyediakan playing field yang adil serta melakukan intervensi secara langsung jika prosedur yang ditetapkan dianggap tidak berjalan dengan baik.
Simpulan bijak atas semua ini adalah diperlukan kerja bersama dalam menghadapi pandemi ini, yaitu pemerintah, masyarakat, baik individu maupun kelompok, perlu membangun kerja aktif bersama-sama untuk melewati pandemi yang dihadapi saat ini.
Prof Candra Fajri Ananda, PhD Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia