RUBRIK: Seberapa Efektifkah Amnesti Pajak?

BRAWIJAYA ACCOUNTING FAIR 2016 The existence of Accountants in the Digital Era: Threats or Opportunity?
28 September 2016
Handheld Love World Hereafter with Muslim brotherhood through Role of Muslim Youth Propagation Resistance Successor
28 September 2016

Selasa (27/9), kembali lagi diadakan Rubrik (Ruang Berbagi Isu Terkini) bertempat di Basement FEB UB. Rubrik merupakan acara dari Departemen Kastrat (Kajian Strategis) BEM FEB UB ini diselenggarakan setiap dua bulan sekali.

Untuk tema rubrik kali ini mengangkat tentang seberapa efektifkah amnesti pajak. Dengan mengundang dua pemateri dari praktisi dan akademisi, acara yang berlangsung mulai pukul 13.00-16.00 WIB ini sangat menarik audience.

CtWBawRUEAA4-MW

Kedua pemateri itu yakni, I Nyoman Darmayasa Ak, CA, CPMA, BKP, CPA dari praktisi yang merupakan konsultan keuangan dan Hendi Subandi, MA dari akademisi yang merupakan dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Penyampaian materi keduanya di moderatori oleh Muhammad Ihza Azizi  yang merupakan mahasiswa dari jurusan Ilmu Ekonomi FEB UB.

I Nyoman menyampaikan mengenai Amnesti Pajak dari sudut pandang multiparadigma. Sebelum itu ia juga menjelaskan mengenai alur permohonan dan tarif mengenai Amnesti Pajak seperti dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan mengingat Amnesti Pajak yang hanya berlaku sampai dengan 31  Maret 2017. Selanjutnya, ia juga membahas mengenai ketidakadilan amnesti pajak dan syarat peraturan pajak yang berkeadilan seiring dengan semakin kuatnya hukum Amnesti Pajak di Indonesia. Dan ia sedikit membahas mengenai implikasi amnesti pajak ini terhadap pekerjaannya sebagai seorang auditor.

Pemateri kedua, Hendi, menyampaikan dari sudut pandang makro ekonomi bahwa tahun 2015 Indonesia telah mengalami defisit anggaran sebanyak 2,4% dan akan sangat mengancam pemerintah jika defisit anggaran mencapai  angka 3%. Defisit anggaran ini akan mampu ditutupi oleh 2 hal yakni utang negara dan pembiayaan. Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa perekonomian luar negeri saat ini juga tengah bergejolak. Oleh karena itu, Amnesti Pajak menjadi jalan alternatif pemerintah untuk menutupi defisit anggaran.

Dari rubrik kali ini ditekankan bahwa UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak merupakan jembatan menuju database perpajakan nasional. Untuk berbagai pemberitaan terkait amnesti pajak merupakan ongkos menuju peradaban yang lebih baik. Dan pesan untuk akademisi, jangan sampai kehilangan sifat kritis terhadap kebijakan amnesti pajak. Karena sifat kritis dengan sudut pandang multiparadigma merupakan kontribusi nyata terhadap kehidupan yang lebih baik. (lst)