UPCOMING EVENTS

Struktur Organisasi Ekonomi dan Bisnis

Continuous Quality Improvement

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi FEB UB dibentuk bedasarkan Surat Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Ektor Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (File dapat didownload disini)

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor12 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unsur Yang Berada Di Bawah Rektor Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi FEB UB adalah sebagai berikut:

Dekan dan Wakil Dekan
  1. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
  2. Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan yang membawahkan:
    • Wakil Dekan Bidang Akademik;
    • Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya; dan
    • Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa.
  3. Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
  4. Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
  5. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi, dan sumber daya.
  6. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kewirausahaan mahasiswa.
Senat Akademik Fakultas (SAF)
  1. SAF mempunyai tugas:
    • membentuk peraturan SAF tentang tata tertib rapat SAF, kode etik, dan tata acara pemilihan anggota dan sekretrais SAF;
    • memberi pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas;
    • memberikan pertimbangan atas Dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan di semua jenjang dan usulan Guru Besar Emeritus;
    • memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor dan guru besar kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    • menyusun norma dan kode etik penyelenggaraan Fakultas; dan
    • berperan dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran kode etik baik di tingkat Fakultas, Departemen, maupun Program Studi secara bertanggung jawab, akuntabel, transparan, kredibel, dan adil.
  2. SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
Departemen
  1. Departemen merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola:
    • pendidikan akademik pada Fakutas;
    • pendidikan profesi pada Fakultas atau Fakultas Vokasi;
      dan/atau
    • pendidikan vokasi  pada Fakultas Vokasi
  2. Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan.
  3. Ketua Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen.
Program Studi
  1. Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi
  2. Program studi memiliki tugas:
    • perencanaan dan pengembangan kurikulum;
    • pengembangan proses dan metode pembelajaran;
    • penyelenggaraan kegiatan proses belajar mengajar;
    • evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran;
    • persiapan pelaksanaan akreditasi Program Studi; dan
    • menyusun laporan tahunan Program Studi
  3. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Departemen
Kompartemen
  1. Kompartemen merupakan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Kompartemen pada setiap Departemen dapat terdiri atas bidang minat keilmuan Dosen.
  3. Setiap kompartemen dikoordinasikan oleh seorang coordinator yang diangkat dan diberhentikan oleh Dekan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Scroll to Top
Skip to content