FEB UB White Teks (1)
UPCOMING EVENTS

Area Pengawasan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi. Konsep yang diterapkan dalam Penguatan Pengawasan merupakan inisiatif untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah.

Dekan menugaskan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendorong integritas pengelola dan penyelenggara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Tim TP3G UB : Prof. Dr. Made Sudarma., Ak (+62 811-361-349)

Sk tim tp3G 2024 (link)

GRATIFIKASI

Gratifikasi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang berwenang atau mempunyai kewenangan, yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud agar orang tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak bertentangan dengan kewajibannya tetapi dengan maksud agar bertindak secara tidak wajar.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Dalam rangka efisiensi struktur organisasi dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Whistleblowing System maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) di level Universitas Brawijaya dan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) di level Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan?

  1. Pemberian karena hubungan keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan
  2. Uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan
  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa
  4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
  5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
  6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum
  7. Prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang tidak terkait dengan kedinasan
  8. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
  9. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang Berlaku Umum
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas, pakaian dan bentuk perangkat promosi lainnya dengan logo atau informasi terkait instansi yang Berlaku Umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/ konferensi/studi banding atau kegiatan sejenis
  11. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  12. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. Diperoleh dari kompensasi atau profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari Pejabat/Pegawai UB, tidak memiliki Benturan Kepentingan dan tidak melanggar Peraturan Rektor dan kode etik Pejabat/Pegawai UB yang bersangkutan
  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
  2. Terkait proses penerimaan mahasiswa baru, proses belajar mengajar, proses penetapan pemberian beasiswa, penetapan biaya pendidikan, dan/atau proses pemberian dana penelitian
  3. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
  4. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah
  5. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari UB
  6. Terkait proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
  7. Terkait proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
  8. Akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain
  9. Ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
  10. Hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas
  11. Fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai UB dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
  12. Pemberian dalam bentuk apapun sebelum, selama atau setelah proses ujian skripsi, tesis, dan disertasi
  13. Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai UB
  14. Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan akademik, administrasi dan umum lainnya

Pelaporan Gratifikasi dilaporkan oleh Pejabat, Dosen, dan Tenaga Kependidikan yang berada di lingkungan FEB UB. Pelaporan dilakukan dengan cara mengisi formulir gratifikasi. Formulir gratifikasi dapat dilaporkan kepada :

TP3G FEB UB

Laporan diberikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal gratifikasi diterima

  1. Mengisi Formulir penanganan gratifikasi di LINK
  2. TP3G FEB UB melakukan verifikasi, apakah pelaporan gratifikasi diproses di TP3G FEB UB, atau UPG UB

UPG UB

Laporan diberikan paling lama 7 hari kerja setelah tanggal gratifikasi diterima

  1. Mengisi Formulir penanganan gratifikasi di upg.ub.ac.id
  2. UPG UB melakukan verifikasi, apakah pelaporan gratifikasi diproses di UPG UB atau diteruskan ke KPK.
  3. UPG UB wajib meneruskan pelaporan gratifikasi ke KPK paling lama 14 hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima lengkap.
  4. Melakukan penyerahan barang setelah laporan diverifikasi oleh KPK

KPK

Laporan diberikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Laporan dilakukan melalui www.gol.kpk.go.id/login

Laporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi

Laporan tahun 2023 (klik)

Laporan tahun 2024 (klik)

Whistleblowing System

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti, jika paling sedikit memuat:

What

:

Apa substansi pengaduan

Where

:

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

:

Kapan waktu kejadian

Who

:

Siapa pihak yang terlibat

How

:

Bagaimana kronologis kejadian

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh merupakan tindakan yang dapat merugikan Instansi/Negara yang dilakukan oleh civitas akademika, yang meliputi antara lain

  1. Penyalahgunaan Wewenang
  2. Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai
  3. Melakukan Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
  4. Tindak Pidana Korupsi
  5. Benturan Kepentingan
  6. Penyalahgunaan dan pemalsuan data dan/atau pembayaran
  7. Pembocoran rahasia Instansi
  8. Penggelapan asset
  9. Pemerasan
  10. Penipuan

Layanan ini merupakan sistem Pengaduan Masyarakat dari pihak eksternal FEB UB dan Whistleblowing System dari pihak internal FEB UB, terkait dugaan pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau berpotensi terjadi yang melibatkan Tenaga Kependidikan, Dosen, Mahasiswa, atau pihak lain yang dilakukan dalam lingkungan FEB UB.

  1. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Universitas Brawijaya akan Merahasiakan Identitas Diri Anda sebagai whistleblower.
  2. Semua laporan pelanggaran dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh instansi.
  3. Pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya. Pengaduan harus disampaikan kepada TP3G FEB UB
  4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya juga menyediakan perlindungan hukum, sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No.15 tahun 2002 serta perubahan terakhir Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak 14 Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
  5. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya tidak memberikan sanksi bagi pelapor pelanggaran yang tidak sesuai dengan maksud tujuan kebijakan ini, seperti fitnah, pelaporan palsu atau pelaporan lainnya.

Pegawai dan Mahasiswa UB dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui aplikasi WBS UB, dengan cara :

  1. Buka aplikasi : https://wbs.ub.ac.id/app/
  2. Pastikan bahwa anda telah memiliki ID BAIS/ email UB yang aktif
  3. Klik menu LAPOR pada website ini
  4. Buat username dan password dengan cara cek username dengan mengisi usename pada ID BAIS/NIM/email UB (tanpa @.ub.ac.id), jika sudah benar maka nama dan email UB anda akan muncul. Kemudian silahkan isi unit kerja anda, dan klik daftar.
  5. Silahkan login menggunakan ID BAIS/email UB yang sudah anda daftarkan
  6. Silahkan isi form pengaduan sesuai dengan petunjuk pada aplikasi

 

Masyarakat yang berhubungan dengan UB, dapat menyampaikan pengaduan dengan cara mengisi Formulir Dugaan Pelanggaran kemudian mengirimkanya melalui surat tertutup pada :

  1. Tim TP3G FEB UB dengan alamat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.165, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65300, atau
  2. Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) Universitas Brawijaya dengan alamat Gedung Rektorat Lantai 1, Jalan Veteran, Malang, Jawa Timur 65145, atau
  3. Mengirim email ke alamat wbs@ub.ac.id

 

Pengaduan akan ditindak lanjuti jika memenuhi kriteria pengaduan dan wajib dilampiri dengan bukti dukung yang jelas.

Klik Formulir Dugaan Pelanggaran

 

Scroll to Top
Skip to content